Bocah WNI 6 Tahun Tewas Ditabrak di Singapura, Sopir Ditahan Polisi
| Mobil Pelaku penabrak WNI (Facebook/ROADS.sg) |
SINGAPURA, FOXNESIA - Komunitas Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura tengah berduka menyusul insiden tragis yang menimpa seorang bocah laki-laki berusia 6 tahun, yang meninggal dunia setelah ditabrak mobil di kawasan Tampines, Singapura, pada Jumat pagi, 1 Maret 2024. Peristiwa nahas ini tidak hanya menyentak perhatian publik, tetapi juga segera memicu langkah cepat dari Kepolisian Singapura (SPF) yang langsung menahan pengemudi yang terlibat.
Insiden mengerikan tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 10.00 waktu setempat di dekat persimpangan Tampines Avenue 1 dan Avenue 8. Menurut kronologi awal yang dirilis oleh otoritas setempat, korban, yang merupakan WNI, sempat terpental dan mengalami cedera kritis akibat tabrakan tersebut. Meskipun petugas paramedis dari Pasukan Pertahanan Sipil Singapura (SCDF) tiba di lokasi dengan cepat dan menemukan korban masih dalam kondisi sadar, tingkat keparahan luka yang diderita mengharuskannya dilarikan segera ke Rumah Sakit Wanita dan Anak KK (KK Women's and Children's Hospital). Sayangnya, beberapa saat setelah mendapatkan perawatan intensif, nyawa bocah tersebut tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Respons cepat segera diambil oleh pihak kepolisian. Pengemudi mobil yang terlibat, seorang pria Singapura berusia 64 tahun, langsung diamankan di tempat kejadian. Ia ditahan atas dugaan melakukan ‘mengemudi secara berbahaya hingga menyebabkan kematian’ (Dangerous Driving Causing Death). Kasus ini kini berada di bawah investigasi ketat Kepolisian Singapura, yang berfokus pada detail bagaimana insiden fatal itu terjadi, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran lalu lintas atau kelalaian yang dilakukan oleh pengemudi. Penahanan ini menunjukkan keseriusan otoritas Singapura dalam menegakkan hukum terkait keselamatan jalan, terutama yang melibatkan korban jiwa.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui juru bicaranya mengonfirmasi bahwa Konsulat Jenderal RI (KBRI) di Singapura telah mengambil langkah proaktif untuk memberikan pendampingan dan bantuan yang diperlukan bagi keluarga korban. Pendampingan ini mencakup bantuan logistik, administrasi terkait proses hukum di Singapura, hingga persiapan repatriasi jenazah ke Indonesia. Pemerintah menjamin keluarga korban akan mendapatkan dukungan penuh selama menghadapi masa sulit ini, serta memastikan hak-hak korban dan keluarga terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.
“Kami mengonfirmasi insiden tragis yang menimpa seorang anak WNI berusia 6 tahun. KBRI Singapura telah langsung berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan pendampingan penuh kepada keluarga korban,” ujar Lalu Muhammad Iqbal, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi WNI di luar negeri. Ia juga menambahkan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan dengan penyidik Singapura untuk memantau perkembangan kasus penahanan sopir.
Sementara itu, pihak kepolisian Singapura menyatakan bahwa proses hukum akan dijalankan tanpa pandang bulu. Seorang Perwira Senior Kepolisian Singapura, yang enggan disebutkan namanya karena masih dalam tahap investigasi awal, menekankan bahwa kasus ini merupakan prioritas. “Tersangka pengemudi berusia 64 tahun telah ditangkap dan sedang menjalani proses penyelidikan atas tuduhan mengemudi secara berbahaya hingga menyebabkan kematian. Kami menjamin proses investigasi akan dilakukan secara menyeluruh dan adil, demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegasnya, seraya mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai penyebab kecelakaan sebelum hasil penyelidikan resmi dirilis.
Insiden ini kembali menjadi pengingat pahit akan pentingnya kewaspadaan ekstra di jalan raya, khususnya di area pejalan kaki dan persimpangan. KBRI Singapura kini fokus membantu penyelesaian administrasi akhir agar jenazah dapat segera dipulangkan ke Tanah Air untuk dimakamkan oleh keluarganya.