FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

DPC GMNI Sinjai Tolak Wacana Pengembalian Pilkada ke DPRD


SINJAI, Foxnesia.com – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menuai polemik di tengah publik. 

Isu ini mencuat menyusul pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mengusulkan perubahan mekanisme Pilkada dengan alasan efisiensi anggaran menjelang Pilkada 2029.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Sinjai dengan tegas menyatakan penolakan terhadap wacana tersebut. 

GMNI menilai langkah ini sebagai kemunduran serius dalam praktik demokrasi di Indonesia.

Menurut DPC GMNI Sinjai, pengembalian Pilkada ke DPRD bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (2) yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. 

Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan perwujudan nyata dari kedaulatan rakyat di tingkat lokal.

“Pemilihan langsung memberikan ruang partisipasi politik yang luas bagi rakyat untuk menentukan pemimpinnya sendiri. Mengembalikan kewenangan tersebut kepada DPRD sama saja dengan menyempitkan hak politik rakyat,” tegas Ketua DPC GMNI Sinjai, Khairul Mutahir, Jumat (02/01/26).

Ia mengakui bahwa Pilkada langsung memang tidak lepas dari berbagai persoalan, seperti tingginya biaya politik, praktik politik uang, serta potensi konflik horizontal. 

Namun demikian, sistem pemilihan langsung tetap memiliki legitimasi yang kuat karena kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat, bukan oleh segelintir elit politik.

Lebih lanjut, Khairul menilai bahwa mekanisme pemilihan melalui DPRD justru berpotensi memperkuat dominasi elit dan kepentingan partai politik. 

“DPRD memang lembaga perwakilan rakyat, tetapi dalam praktiknya sering kali dipengaruhi oleh kepentingan elit dan dinamika internal partai,” ujarnya.

DPC GMNI Sinjai menegaskan bahwa setiap wacana perubahan sistem demokrasi, khususnya terkait pemilihan kepala daerah, harus dikaji secara matang, terbuka, dan partisipatif dengan mengutamakan kepentingan rakyat luas. 

Efisiensi anggaran, menurut GMNI, tidak dapat dijadikan alasan untuk mengorbankan prinsip dasar demokrasi dan kedaulatan rakyat.

“Demokrasi tidak boleh dipangkas atas nama efisiensi. Demokrasi adalah hak dasar rakyat yang harus dijaga dan diperkuat,” tutup Khairul.

Wiwi
Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan