FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Sambut Pemberlakuan KUHP, DPC GMNI Sinjai Gelar Dialog Kebangsaan


SINJAI, Foxnesia.com - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Sinjai menggelar Dialog Kebangsaan dalam rangka menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

Dialog bertema “Menyambut Pemberlakuan KUHP: Antara Supremasi Hukum atau Ancaman Kebebasan Berekspresi” berlangsung di Aula Serbaguna Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sinjai, Kamis (18/12/2025) malam.

Sejumlah narasumber dihadirkan dalam kegiatan tersebut, diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Sinjai Anthonie Spilkam Mona, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai Jhadi Wijaya, serta Wakapolres Sinjai Kompol Tamar. 

Dialog dibuka secara resmi oleh Bupati Sinjai yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sinjai, Muh. Akbar Juhamran.

Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari kalangan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam berbagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan di Kabupaten Sinjai.

Ketua Panitia Dialog Kebangsaan, Khairul Mutahhir, mengatakan forum tersebut menjadi ruang penting untuk membangun pemahaman yang komprehensif terkait substansi KUHP baru. 

Menurutnya, masih terdapat sejumlah ide dasar dalam KUHP yang membutuhkan penjelasan utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Momentum ini sangat penting untuk mengonfirmasi langsung kepada para narasumber mengenai berbagai ketentuan dalam KUHP baru yang sebentar lagi akan diberlakukan,” ujarnya.

Sementara itu, dalam sambutan Bupati Sinjai yang dibacakan Kepala Kesbangpol, Muh. Akbar Juhamran menyampaikan apresiasi kepada DPC GMNI Sinjai atas inisiatif penyelenggaraan dialog tersebut. 

Ia menilai tema yang diangkat mencerminkan kepedulian dan kepekaan GMNI terhadap isu-isu strategis nasional, khususnya yang berkaitan langsung dengan kehidupan demokrasi dan kaum muda.

Disebutkan pula bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan tonggak sejarah sebagai upaya dekolonisasi hukum, menggantikan produk hukum peninggalan kolonial dengan hukum pidana nasional.

“Namun demikian, KUHP baru juga memantik diskursus publik yang dinamis. Ini merupakan bagian dari alam demokrasi, di mana perbedaan pandangan, kritik, dan masukan konstruktif menjadi hal yang wajar,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa supremasi hukum dan kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan. Hukum diperlukan untuk menjamin keadilan dan ketertiban, sementara kebebasan berpendapat, terutama bagi pemuda dan mahasiswa, merupakan unsur penting dalam kehidupan demokrasi.

"Pemerintah Kabupaten Sinjai terbuka untuk menerima hasil pemikiran dan rekomendasi dari forum dialog ini sebagai bahan masukan dalam menyikapi dinamika hukum dan sosial di daerah," tutup Akbar.

Haeril
Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan