FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Aktivis HMI Sulsel Kecam Pernyataan Dinas PMD Jeneponto


MAKASSAR, Foxnesia.com — Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan menyampaikan kritik keras terhadap pernyataan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Jeneponto yang merespons penetapan tersangka Kepala Desa Gantarang dengan menyebutnya sebagai hal biasa saja. 

Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya tidak proporsional, tetapi juga menunjukkan ketidakpekaan birokrasi daerah terhadap urgensi penegakan hukum dan integritas tata kelola pemerintahan desa.

Aktivis HMI Sulsel, Isran menilai bahwa narasi tersebut mencerminkan lemahnya profesionalisme institusi pemerintahan daerah. 

Ia menegaskan bahwa seorang pejabat publik yang telah berstatus tersangka bukan sekadar bagian dari dinamika hukum biasa, melainkan indikator adanya dugaan tindak pidana serius yang harus direspons melalui langkah administratif yang jelas.

“Bagaimana mungkin pejabat daerah menyebut penetapan tersangka sebagai hal biasa? Ini menunjukkan ketidakmatangan institusional. Status tersangka bukan peristiwa administratif ringan, tetapi indikator adanya dugaan tindak pidana serius yang wajib direspons secara tegas,” ujarnya, Jumat (28/11/25).

Isran menambahkan bahwa sikap pasif PMD menunjukkan minimnya pemahaman terhadap prinsip good governance, terutama akuntabilitas dan kepastian hukum. 

Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh menormalisasi status tersangka, apalagi pada posisi strategis seperti kepala desa yang memiliki kewenangan langsung dalam penerbitan dokumen, administrasi pertanahan, dan pelayanan publik yang menuntut integritas tinggi.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, penonaktifan sementara pejabat yang berstatus tersangka merupakan kewajiban administratif yang tidak bertentangan dengan asas praduga tak bersalah karena sifatnya non-punitif. 

Langkah tersebut dimaksudkan untuk menjaga netralitas proses hukum, mencegah konflik kepentingan, serta menghindari potensi manipulasi dokumen dan penyalahgunaan wewenang. 

“Praduga tak bersalah tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan pejabat tersangka tetap menjalankan kewenangannya. Itu bukan asas hukum, itu pembenaran administratif yang keliru,” tegasnya.

Iccang sapaannya juga menyoroti bahwa mempertahankan seorang kepala desa dengan status tersangka kasus dugaan penggelapan hak atas tanah membuka ruang risiko distorsi pelayanan publik. 

Ia menilai bahwa posisi kades yang berhubungan langsung dengan pengelolaan administrasi desa dan dokumen strategis sangat rentan mengundang penyalahgunaan wewenang apabila tidak dinonaktifkan sementara. 

Ia menekankan bahwa tindakan membiarkan pejabat tersangka tetap bekerja berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. 

Berdasarkan kondisi tersebut, Aktivis HMI Sulsel mendesak Dinas PMD Jeneponto untuk mencabut narasi yang menyesatkan dan dianggap merendahkan standar integritas daerah. 

"Kami juga meminta Bupati Jeneponto segera menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan keputusan penonaktifan sementara Kepala Desa Gantarang demi menjaga kredibilitas pemerintahan desa serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi," jelasnya.

Menurut Iccang, pemerintah daerah tidak boleh bersembunyi di balik dalih “menunggu proses hukum” karena ranah administratif pemerintahan memiliki kewenangan tersendiri yang dapat dijalankan secara paralel dengan proses pidana. 

"Kami menegaskan bahwa marwah pemerintahan daerah sedang diuji dalam situasi ini bukan melalui slogan pembangunan, tetapi melalui ketegasan merespons dinamika hukum yang menyangkut pejabat publik," tegasnya.

“Ketika seorang pejabat publik telah berstatus tersangka, pemerintah wajib mengambil langkah administratif tegas, bukan menormalisasikannya dengan narasi yang menurunkan standar integritas kelembagaan,” tutup Iccang.

Sampai berita ini diturunkan masih menghubungi pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

Haeril
Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan