FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kasus Korupsi Pengelolaan Air Minum di Sinjai yang Anggaranya Capai Puluhan Milyar Masuk Tahap Penyidikan


SINJAI, Foxnesia.com - Kejaksaan Negeri Sinjai meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jaringan perpipaan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) perkotaan masuk tahap penyidikan, Rabu (1/10/25).

Hal ini disampaikan langsung oleh Muhammad Ridwan Bugis selaku kepala Kejaksaan Negeri Sinjai dalam siaran persnya.

"Peningkatan status perkara a quo sesuai dengan hasil ekspose perkara bahwa Tim Penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya perbuatan melawan hukum dalam proses perencanaan, penggunaan dana Hibah, pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM Perkotaan di Kabupaten Sinjai T.A 2019, T.A 2020 dan T.A 2023 yang berindikasi kerugian keuangan negara," Ungkapnya.

Tiga perkara yang dimaksud, antara lain :

1. Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM (Sistem Pengelolaan Air Minum) Perkotaan pada Dinas PUPR Kabupaten Sinjai T.A 2019 senilai Rp.10.042.830.000,00, (sepuluh milyar empat puluh dua juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : Print- 889/P.4.31/Fd.2/09/2025 tanggal 30 September 2025

2. Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM (Sistem Pengelolaan Air Minum) Perkotaan pada Dinas PUPR Kabupaten Sinjai T.A 2020 senilai Rp.9.622.914.316,00, (sembilan milyar enam ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat belas ribu tiga ratus enam belas rupiah) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : Print- 890/P.4.31/Fd.2/09/2025 tanggal 30 September 2025

3. Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Sinjai kepada BUMD PDAM Tirta Sinjai Bersatu T.A 2023 senilai Rp.2.300.000.000,00, (dua milyar tiga ratus juta rupiah), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : Print- 891/P.4.31/Fd.2/09/2025 tanggal 30 September 2025

Par
Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan