FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Gelar Aksi Demonstrasi, KOBAR Desak Polda Sulsel Evaluasi Kinerja Regident di Sejumlah Wilayah di Sulsel


MAKASSAR, Foxnesia.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Bersatu (KOBAR) menggelar aksi demonstrasi didepan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Kamis (23/10/25).

Aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus kontrol publik terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Sulsel.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Lapangan, Sugianto, dalam orasinya menyebutkan bahwa hasil kajian internal lembaga dan laporan masyarakat menunjukkan adanya indikasi dugaan pungli dalam sejumlah layanan publik di Samsat.

Dugaan praktik tersebut, kata dia, terjadi pada layanan pembayaran pajak kendaraan, mutasi berkas kendaraan roda dua dan roda empat, serta cek fisik dan pengurusan plat nomor kendaraan (TNBK).

“Temuan kami menunjukkan indikasi kuat adanya pungutan di luar ketentuan yang terjadi di Samsat Maros, Pangkep, Barru, Wajo, Sidrap, Bone hingga Selayar,” ujar Sugianto. 

Ia juga menyoroti dugaan pungli pada proses pembuatan SIM C dengan tarif yang bervariasi dan diduga melibatkan oknum di jajaran Satuan Lalu Lintas.

Menurutnya, praktik tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang melarang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Selain itu, ia menegaskan, pemerintah telah mengatur pemberantasan pungutan liar melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Aksi berjalan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Dalam aksi tersebut, KOBAR menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:

1. Mendesak Dirlantas Polda Sulsel melakukan evaluasi terhadap kinerja Kanit Regident di sejumlah kabupaten di Sulsel.

2. Mendesak Korlantas Mabes Polri untuk mengevaluasi kinerja Dirlantas Polda Sulsel dan Kasubdit Regident yang dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan.

3. Membubarkan seluruh bentuk praktik pungli yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi Polri.

Sampai berita diturunkan masih sementara menghubungi pihak terkait untuk mengklarifikasi.
 
Haeril
Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan