FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

HMI Cabang Gowa Raya Desak Evaluasi RSUD Syekh Yusuf dan Kasus JKN


GOWA, Foxnesia.com - Kasus JKN di Kabupaten Gowa yang bergulir sejak tahun 2023 telah sampai pada penetapan 3 orang tersangka pada September 2025.

Disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Gowa bahwa lambatnya penetapan tersangka disebabkan oleh proses penghitungan kerugian negara oleh BPK yang juga sangat lambat.

Setelah dilakukan penghitungan, nilai kerugian negara mencapai Rp. 3,3 Miliar.

Berdasarkan hal tersebut, HMI Cabang Gowa Raya mendesak Kejaksaan Negeri Gowa untuk mengusut tuntas kasus tersebut. 

Termasuk meminta kepada pemerintah dan DPRD Kabupaten Gowa untuk melakukan evaluasi total terhadap RSUD Syekh Yusuf.

"Kasus JKN ini kami rasa belum tuntas sampai ke akarnya. Jadi kami minta kepada Kejaksaan Negeri Gowa untuk secara transparan dan tuntas dalam kasus ini," ungkap Nawir, Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya, Selasa (23/09/25).

"Dalam waktu dekat, kami akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat ke DPRD Kabupaten Gowa terkait evaluasi total RSUD Syekh Yusuf. Ada beberapa hal yang sangat perlu kita ketahui bersama sehingga Pemerintah daerah, Kejaksaan, Manajemen RSUD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS dan Dinas Dukcapil  penting untuk dihadirkan dalam RDP yang akan kami minta kepada DPRD Kabupaten Gowa," tambahnya.

Nawir menuturkan bahwa hal-hal yang di anggap sangat penting itu di antaranya terkait pengelolaan limbah dan pelayanan RSUD Syekh Yusuf, Pengadaan dan Distribusi Obat, Proses pembaharuan data Penerima BPJS, juga tentang pengembangan kasus JKN yang beberapa waktu lalu telah ditetapkan tersangkanya oleh Kejaksaan.

Haeril
Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan