FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dilumpuhkan saat Coba Kabur, Polsek Somba Opu Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor


GOWA, Foxnesia.com - Unit Reskrim Polsek Somba Opu Polres Gowa berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan meringkus seorang pelaku berinisial R (22) setelah sebelumnya menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/147/IX/2025/SPKT/POLSEK SOMBA OPU POLRES GOWA tertanggal 12 September 2025.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 18.15 WITA di Jalan Pariwisata, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. 

Korban berinisial AA (42) melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya setelah digunakan oleh anaknya untuk salat Magrib di masjid dekat rumah. 

Usai salat, motor dengan nomor polisi DD 4750 JC merek Honda Beat sudah tidak berada di lokasi parkir. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan melaporkannya ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Somba Opu melakukan serangkaian penyelidikan hingga diketahui keberadaan pelaku di kawasan Jalan Pariwisata.

“Pada Selasa, 16 September 2025 sekitar pukul 18.00 WITA, tim yang dipimpin oleh Plt. Kanitres IPTU Arman, bersama Panit Opsnal IPDA M. Iskandar P berhasil mengamankan pelaku di lokasi tersebut dan membawanya ke Mako Polsek Somba Opu untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Bahtiar, Kamis (18/09/25).

Tidak hanya itu, sekitar pukul 22.00 WITA, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih di Jalan Kenanga, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu.

Namun, saat dilakukan penunjukan tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 02.30 WITA di Kelurahan Tamarunang, pelaku berusaha melarikan diri dengan melawan petugas.

“Meski sudah diberikan tembakan peringatan ke udara, pelaku tetap tidak mengindahkan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” jelasnya.

Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapat perawatan medis. Setelah dinyatakan dalam kondisi baik oleh tim dokter, pelaku kembali dibawa ke Polsek Somba Opu untuk proses hukum lebih lanjut. 

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut motor hasil curian telah digadaikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Haeril
Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan