FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pilkades Serentak di Manggarai Resmi Ditunda, 43 Desa Tertunda Gelar Pemilihan


MANGGARAI, Foxnesia.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Manggarai tahun 2025 resmi ditunda. 

Penundaan ini menyusul adanya perubahan regulasi tentang pemerintahan desa sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan revisi kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai, Yosef Jehalut, menyampaikan bahwa penundaan tersebut berlaku secara nasional.

“Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Pilkades serentak tidak akan dilaksanakan tahun ini. Kita masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat,” jelas Yosef, Jumat (8/8/2025).

Meski begitu, Dinas PMD Manggarai tetap mengambil langkah antisipatif dengan menyiapkan anggaran untuk kemungkinan pelaksanaan Pilkades pada tahun 2026. 

Namun, Yosef menegaskan bahwa belum ada kepastian waktu pelaksanaannya.

“Kita siapkan anggarannya terlebih dahulu sambil menunggu arahan. Apakah Pilkades akan dilaksanakan tahun depan atau tidak, kita masih tunggu petunjuk resmi,” ujarnya.

Dari total 145 desa di Kabupaten Manggarai, tercatat 43 desa belum melaksanakan Pilkades. 

Untuk mengisi kekosongan pemerintahan, desa-desa tersebut akan dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa hingga adanya tahapan Pilkades secara nasional.

Yosef pun mengimbau masyarakat agar tetap bersabar dan menunggu kejelasan dari pemerintah pusat.

“Karena soal kebijakan ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kita di daerah hanya menunggu dan menyesuaikan,” pungkasnya.

Laporan : Nobertus Patut
Editor : Haeril
Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan