Hujan, Demokrasi, dan Kesunyian di Desa
OPINI, Foxnesia.com - Musim hujan tak selalu seindah puisi. Ia tidak selalu datang dengan efek romantika seperti yang ditulis oleh Sapardi Djoko Damono dalam “Hujan Bulan Juni.” Dalam kenyataan yang lebih suram, hujan adalah kabar buruk.
Dalam catatan Robert Chambers tahun 1988 berjudul Pembangunan Desa: Mulai dari Belakang, musim hujan justru menandai datangnya masa krisis: kelaparan, gagal panen, dan lumpuhnya ekonomi rakyat kecil.
Hujan dan kemiskinan memang bukan dua hal yang sama, tetapi keduanya sering saling memanggil. Bayangkan mereka yang menggantungkan hidup di jalanan—pedagang kaki lima, ojek, buruh serabutan—terpaksa berhenti bekerja karena hujan yang terus turun. Di saat sebagian orang menyambut hujan sebagai anugerah, bagi masyarakat kecil, ia bisa berarti kekalahan yang datang perlahan tapi pasti.
Namun kekalahan itu bukan hanya soal cuaca. Ia juga tentang sistem. Tentang negara yang pada satu titik dalam sejarahnya berubah menjadi mesin kekuasaan yang merampas hak-hak demokratis masyarakat. Negara yang tidak ragu membungkam suara, mengeluarkan tubuh-tubuh yang berbeda, bahkan menghilangkan mereka yang dianggap mengancam melindungi negara. Dalam bahasa Johan Galtung, kondisi ini adalah bentuk kekerasan budaya (kekerasan budaya): kekerasan yang dilembutkan dengan narasi-narasi moral dan nasionalisme, sehingga kejahatan bisa diterima sebagai pembelaan.
Kita bisa melihat bagaimana ketika orang Papua yang berdemo sering dicap separatis, bagaimana masyarakat adat yang mempertahankan wilayahnya dianggap sebagai penghambat pembangunan, atau bagaimana dalam tragedi 1965, label “kafir” dan “tidak bertuhan” dipakai untuk melegitimasi perkawinan massal. Tampaknya-olah kekerasan bisa dibenarkan jika ditutup oleh nama negara.
Demokrasi di negeri ini telah menjadi istilah kosong. Ia kehilangan akarnya dalam komunitas dan hanya dipelihara dalam agenda lima tahunan yang higar-bingar. Michel Foucault dalam The Archaeology of Knowledge (1969) menyebut bahwa sejarah bukanlah alur lurus yang linier. Ia adalah serangkaian retakan, diskontinuitas, dan perubahan wacana yang tidak selalu berarti kemajuan.
Dan jika kita berbicara tentang retakan dalam demokrasi hari ini, mari kita tengok desa Pattongko, di Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Di sana, kepala desa—atau dalam bahasa kebudayaan bugis disebut sebagai Tomatoatta (orang tua)—bukan sekadar perangkat administratif. Ia adalah jantung dari komunitas. Ia menjalankan tiga peran penting: sebagai orang tua (mediator, solutor, dan pelindung), lalu sebagai pengurus administrasi jelas ia sebagai penerjemah terhadap hukum dan birokrasi, dan juga sebagai perwakilan adat yang berperan sebagai penjaga nilai dan tradisi leluhur.
Ketika jabatan kepala desa kosong, masyarakat tidak hanya kehilangan pemimpin, tapi juga kehilangan sosok budaya, simbol kebersamaan yang menjaga aktivitas gotong-royong tetap berlanjut, dan sebagai sosok orang tua yang patut didengar. Namun, negara melihat ini hanya sebagai masalah struktural—sekadar kekosongan jabatan yang bisa ditunda pengisiannya. Padahal, ini adalah lubang dalam sistem sosial masyarakat adat.
Negara sering kali hanya memandang desa melalui kacamata civil law system—hukum negara yang kaku dan satu arah. Sehingga, cenderung melupakan, dan tanpa menghitung hukum adat yang telah hidup jauh sebelum republik ini ada. Ketika tradisi dikerdilkan menjadi formalitas, maka sesungguhnya kita sedang membiarkan demokrasi kehilangan akarnya.
Ironisnya, di tengah kekosongan itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat bahwa pada 2025, Kabupaten Sinjai masuk lima besar kabupaten termaju di Sulawesi Selatan, naik tajam dari tahun sebelumnya. Tapi apakah masyarakat Pattongko merasakan kemajuan itu? Angka statistik tak selalu mencerminkan kenyataan. Kemajuan di atas kertas belum tentu menjangkau dapur dan ruang tamu masyarakat desa.
Dalam teorinya tentang social engineering, Nathan Roscoe Pound menegaskan bahwa hubungan fungsional antara hukum, dan masyarakat harus selaras, dan sejalan dengan fakta sosial. Jika hukum dijalankan tanpa memahami kondisi masyarakat, maka ia hanya menjadi alat kekuasaan, bukan alat untuk keadilan secara kolektif.
Kekosongan kepala desa yang terjadi di Pattongko berdampak jauh lebih besar dari yang dibayangkan. Ia meruntuhkan rasa percaya, mengikis semangat gotong-royong, dan menggiring masyarakat ke arah individualisme-pragmatis seperti yang terjadi di perkotaan. Sumber daya rusak, ruang musyawarah menipis, dan pengetahuan adat perlahan tenggelam. Karena peran tomatoa, atau orang tua (kepala desa) hilang. Hal inilah yang kemudian menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat lokal. Dan, negara hanya berdiam diri.
Lebih lanjut, kondisi ini diejawantahkan oleh Plato bahwa perilaku manusia lahir dari tiga sumber: keinginan, emosi, dan pengetahuan. Jika tiga hal ini dicabut dari masyarakat—oleh negara sendiri—maka tak heran jika yang tersisa hanyalah rasa frustrasi, ketidakberdayaan, dan kegelisahan.
Dalam ceramah Guru Besar Prof. kemajuan-kemajuan itu juga membawa serta bencana di dalamnya.” Pernyataan ini dan data BRIN yang menunjukkan bahwa Sinjai sebagai daerah termaju ke lima di Sulawesi Selatan seolah-olah hanya menjadi kenyataan pahit di desa Pattongko.
Maka wajar jika muncul pertanyaan yang pahit: Apakah masyarakat adat hanya penting saat pemilu? Apakah negara benar-benar peduli terhadap suara mereka? Atau sebenarnya, negara tak pernah punya niat untuk memahaminya?
Maka dari sini bisa kita lihat bersama bahwa di era modernitas yang sangat maju ini, data-data peningkatan yang ada, hanya menjadi angka-angka dengan fakta yang pahit, benarlah apa yang dikatakan oleh Anthony Giddens dalam karyanya The Consequences of Modernity di tahun 1990, menurunya: "Modernitas adalah pedang bermata dua: ia menciptakan kebebasan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan risiko yang belum pernah terjadi sebelumnya." (dikutip dari Pidato Guru Besar Prof. Robertus Robet 2025).
Dari awal hingga akhir bahwa, kita mungkin tidak tahu bagaimana semua ini akan berakhir. Tapi satu hal yang pasti: masyarakat tetap menaruh harapan pada hadirnya pemimpin yang berpihak, bukan hanya dalam kata-kata, tapi dalam kebijakan nyata. Kepastian hukum tidak seharusnya mengajarkan rakyat untuk terus-menerus tabah. Kepastian hukum seharusnya memberi ruang untuk hidup yang lebih adil dan manusiawi.
Hujan adalah suatu keniscayaan, dan memang tak bisa dihindari. Ia akan selalu turun. Akan tetapi, puisi “Hujan Bulan Juni” mengajarkan kita tentang penantian—tentang kesetiaan pada harapan, bahkan ketika kenyataan begitu getir.
Dan seperti hujan yang tak pernah memilih kepada siapa ia jatuh, perjuangan pun tak boleh berhenti, bahkan ketika yang kita hadapi adalah badai dan dinginnya malam. Kita hanya perlu menjaga satu hal: jangan sampai suara rakyat dikubur dalam senyap, seperti hujan di bulan Juni yang jatuh diam-diam.
Penulis : Sulfikran
*Tulisan Tanggung Jawab Penuh Penulis *