Respon Kuasa Hukum Shania Clinic Makassar, HMI Cagora Meminta Polda Sulsel dan DPRD Provinsi Untuk Memeriksa
Mei 17, 2025
MAKASSAR, Foxnesia.com - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya kembali angkat bicara terkait tanggapan yang dilontarkan oleh Maxi T. Kurniawan Kuasa Hukum Shania Clinic Makassar.
Nawir mengatakan jika pihak Shania Clinic Makassar mempunyai dokumen lengkap harusnya dia menunjukkan.
"Kalaupun mereka anggap dokumennya lengkap, dari awal saya sampaikan ke pihak Shania bahwa silahkan ditunjukkan. Supaya bisa diverifikasi oleh pihak, Tapi justru dia tanggapi HMI atau Ketua Umum tidak diatur oleh Negara sebagai penerima aduan," ujar Nawir Kalling kepada Foxnesia.com, Sabtu (17/05/25).
Nawir menyampaikan bahwa untuk merespon aduan, tidak harus di atur oleh Negara. Ia juga meminta pihak terkait untuk memeriksa.
"Langkah selanjutnya yang kami lakukan adalah meminta ke pihak yang punya kewenangan, dalam hal ini pihak Polda Sulsel dan Pemerintah Provinsi Sulsel untuk memeriksa kelengkapan klinik tersebut," ungkapnya.
"Kami sebagai warga Negara ataupun sebagai organisasi, punya hak terkait itu. Termasuk hak menyampaikan pendapat yang diatur undang-undang," sambungnya.
Rencana tindaklanjutnya, kata Nawir, akan menyurat kembali secara resmi untuk menyampaikan aspirasi.
"Tidak ada aturan yang melarang HMI menerima aduan, kami akan kembali bersurat secara resmi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Maxi T. Kurniawan Kuasa Hukum Shania Clinic Makassar angkat bicara terkait dugaan yang dilontarkan oleh Ketua HMI Cabang Gowa Raya.
Ia mengatakan ada tempat yang disediakan Negara jika ada yang dirugikan
"Ada tempat yang disediakan Negara sebagai wadah bagi masyarakat dalam hal mereka merasa dirugikan, namun sepengetahuan kami HMI Gowa atau Ketua Umum (Nawir Kalling) Tidaklah diatur oleh Negara sebagai wadah aduan bagi Masyarakat, kata berita ada aduan dari beberapa tenaga Medis, maaf tenaga medis mana ? dan kenapa tidak disebutkan saja nama lengkap oknum-oknum yang merasa dirugikan tersebut, biar jelas konfirmasi dalam, suatu pemberitaan ada dasarnya dan Berita anda bukan tanpa dasar jelas sehingga menjadi Asumsi," jelasnya, Sabtu (17/05/25)
Par