Pengetahuan Hukum sebagai Basis Awal Daulat Rakyat
Mei 30, 2025
OPINI, Foxnesia.com - Dalam sistem demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Namun, daulat rakyat bukan hanya sekadar hak untuk memilih wakilnya dalam pemilu, melainkan juga mencerminkan kemampuan rakyat untuk mengawasi, memahami, dan terlibat aktif dalam proses hukum dan pemerintahan. Dalam konteks ini, pengetahuan hukum menjadi fondasi yang tak tergantikan bagi tegaknya kedaulatan rakyat.
Tanpa pemahaman hukum, rakyat mudah dimanipulasi oleh elite politik, mudah diabaikan dalam pengambilan keputusan, dan lemah dalam memperjuangkan hak-haknya. Sebaliknya, masyarakat yang melek hukum akan lebih kritis, partisipatif, dan tangguh dalam menghadapi ketidakadilan. Hukum tidak lagi menjadi sesuatu yang “asing” dan hanya dikuasai segelintir ahli, melainkan menjadi alat yang dikuasai bersama demi kepentingan kolektif.
Dengan menjadikan pengetahuan hukum sebagai basis awal daulat rakyat, kita sedang menegaskan bahwa rakyat bukan hanya objek hukum, tapi juga subjek aktif dalam proses pembentukan dan pelaksanaan hukum. Ini adalah langkah penting dalam memperkuat demokrasi substantif, bukan sekadar demokrasi prosedural.
Sehingga keinginan atas harapan bisa terbentuk, Pertama peningkatan Kesadaran Kritis
Masyarakat akan lebih peka terhadap pelanggaran hukum, korupsi, dan ketidakadilan. Mereka dapat menuntut haknya secara legal dan terstruktur.
Kedua, partisipasi Publik yang Lebih Kuat
Atas Pengetahuan hukum memperkuat partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, seperti melalui forum konsultasi publik atau judicial review.
Dan ketiga Negara hukum hanya bisa ditegakkan jika rakyat memahami hukum dan bisa menuntut penegakan hukum secara setara, tanpa pandang bulu.
Demokrasi tidak hanya soal pemilu, tetapi juga soal pengawasan, keterlibatan dalam proses hukum, dan keadilan sosial yang berpijak pada kesadaran hukum warga.
Pengetahuan hukum juga menciptakan kontrol sosial yang sehat. Masyarakat yang sadar hukum lebih mampu mengawasi kebijakan publik, mempertanyakan keputusan yang merugikan, dan mendorong akuntabilitas dari para pemangku kekuasaan. Maka, hukum tidak hanya menjadi milik para profesional atau elit politik, tetapi harus menjadi milik semua warga negara.
Dalam konteks Indonesia, penguatan daulat rakyat melalui pengetahuan hukum sangat relevan. Rendahnya literasi hukum di berbagai lapisan masyarakat menjadi hambatan serius dalam mewujudkan demokrasi substansial. Oleh karena itu, edukasi hukum harus diarusutamakan sejak dini, melalui pendidikan formal maupun nonformal.
Integrasi Pendidikan Hukum di Kurikulum Sekolah Mata pelajaran kewarganegaraan perlu diperkuat dengan materi hukum praktis, agar siswa memahami hak, kewajiban, serta sistem hukum nasional sejak dini.
Program Literasi Hukum untuk Masyarakat Umum Pemerintah, LSM, dan perguruan tinggi perlu bersinergi mengadakan penyuluhan hukum di desa, komunitas urban, dan tempat kerja agar pemahaman hukum menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Pemanfaatan Media Sosial dan Digitalisasi Konten Hukum Membuat konten hukum yang mudah dipahami dalam bentuk video pendek, infografik, atau podcast agar generasi muda dan masyarakat luas lebih tertarik dan mudah mengakses informasi hukum.
Pemberdayaan Paralegal Komunitas
Melatih warga menjadi paralegal lokal agar mereka bisa membantu menyelesaikan persoalan hukum sederhana di tingkat komunitas serta menjadi penghubung antara masyarakat dan lembaga bantuan hukum.
Transparansi dan Akses Informasi Publik
Pemerintah wajib menyediakan informasi hukum dan kebijakan secara terbuka dan mudah diakses agar masyarakat bisa ikut mengawasi dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Penulis : A. Muh Satriansyah (Peserta LK III Badko HMI Sulsel)
*Tulisan tanggung jawab penuh penulis*