FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kasi Intel Kejari Sinjai Disorot Aktivis, Buntut Pernyataan Dugaan Larangan Investigasi Bagi Masyarakat Biasa


MAKASSAR, Foxnesia.com - Aktivis Pemerhati hukum Sulawesi Selatan kembali menyoroti pernyataan kasi Intel kejaksaan negri Kabupaten Sinjai.

Ia dinilai membatasi masyarakat dalam aktivitas penyidikan kasus - kasus penyimpangan di Kabupaten Sinjai. 

Pernyataan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinjai dilontarkan pada saat dalam kegiatan penyuluhan dan pelatihan hukum yang diselenggarakan bersama pemerintah Desa Pattongko. 

"Sebagai Masyarakat Desa Pattongko jangan menjadi penyidik tetapi lakukan pengawasan serta turut andil dalam pembangunan desa," Ungkapnya dikutip dari dari postingan Facebook website desa pattongko tellulimpoe. 

Wahid selaku aktivis pemerhati hukum Sulawesi Selatan menyayangkan sikap dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinjai tersebut.

Dirinya menganggap secara tidak langsung membatasi ruang gerak masyarakat untuk membongkar penyimpangan yang terjadi dalam suatu daerah. 

"Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinjai seharusnya menekankan kepada masyarakat untuk lebih aktif investigasi ketika ada dugaan penyimpangan terjadi di sekitar masyarakat, bukan malah melarang atau membatasi ruang investigasi untuk membongkar penyimpangan yang terjadi," ungkapnya, Jumat (16/5/25).

Seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa. Masyarakat desa berhak untuk meminta dan mendapatkan informasi, serta mengawasi penggunaan dana desa sudah jelas bahwa masyarakat berhak melakukan investigasi mendapatkan informasi tentang penyimpangan yang terjadi

Wahid mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi Jajaran Kejaksaan negeri Sinjai aga statemen seperti itu tidak lagi ada di forum forum masyarakat kabupaten Sinjai. 

"Kami dari Aliansi pemerhati hukum Sulawesi Selatan dengan tegas mengecam Kejari Sinjai atas himbauan kepada masyarakat desa Pattongko yang diduga melarang aktivitas investigasi atau penyelidikan terhadap penyimpangan dan mendesak kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi kejaksaan negeri Sinjai," jelasnya.

Sementara itu dalam paparannya di kegiatan yang diselenggarakan pada desa patongko Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai mengatakan bahwa kewenangan Penyidikan dan penyelidikan adalah tindakan yang harus dilakukan sesuai prosedur dan dasar hukum yang kuat mengacu pada Hukum Acara Pidana yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. 

"Keterlibatan masyarakat dalam partisipasi aktif guna mendukung penegakan hukum di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama guna mengawal pembangunan khususnya di tiap desa," ujarnya  

Ia menjabarkan bahwa Masyarakat dapat melaporkan tindak pidana, memberikan informasi atau bukti yang relevan kepada aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP. 

"Masyarakat tetap harus memahami batasan kewenangannya, yakni tidak boleh melakukan tindakan yang menjadi ranah penyidik, seperti misalnya penahanan  sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana/Kuhap demi menjaga proses hukum yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.

Par
Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan