FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Banding PSM Diterima, Sanksi Yuran Fernandes Turun Jadi 3 Bulan

MAKASSAR, Foxnesia.com - Yuran Fernandes mendapat pengurangan hukuman oleh Komisi Banding (Komding) PSSI

Hal ini disampaikan oleh Manajer PSM Makassar, Muhammad Nur Fajrin dikutip dari media Kumparan.com, Sabtu (17/5/25).

Sebelumnya, Yuran Fernandes disanksi oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI dengan larangan beraktivitas di sepak bola Indonesia selama 12 bulan usai menyampaikan kritik terkait korupsi di sepak bola Indonesia. 

Lalu, PSM mengajukan memori banding dan hasilnya Yuran hanya dihukum selama 3 bulan. Ia juga tetap harus membayar denda Rp 25 juta.

"Jadi sore ini kami sudah menerima keputusan Komding PSSI No. 10/KB BRI Liga 1/5/2025 tentang banding atas sanksi disiplin atas nama Yuran Fernandes. Sebelumnya kami telah ajukan memori banding sejak tanggal 13 Mei, kami meminta sanksi Yuran dibatalkan. Kami meminta apabila sanksi ini tak dapat dibatalkan, kami minta komding mempertimbangkan kembali hukuman Yuran Fernandes," jelas Fajrin.

"Sore ini kami terima surat tertanggal 16 Mei 2025. Dalam surat tersebut, dalam pertimbangannya disampaikan bahwa pasal yang dikenakan kepada Yuran adalah Pasal 59 ayat 2 yang di mana menyinggung terkait dengan perilaku atau tindakan tidak fair play yang mendiskreditkan perangkat pertandingan, keputusan perangkat pertandingan, badan yudisial, maupun keputusan PSSI. Kami sudah mempertimbangkan bahwa dalam postingan tersebut Yuran melakukannya sehari setelah pertandingan kami di tanggal 3 Mei, kemudian postingan itu dibuat pada 4 Mei. Kedua, sama sekali Yuran tak menyinggung atau me-mention unsur obyek yang dimaksud dalam pasal tersebut. Yuran berbicara secara general. Kami berpegang pada asas hukum bahwa seseorang tidak dapat dihukum karena isi pemikirannya," tambahnya.

Yuran Fernandes mengkritik sepak bola Indonesia usai PSM Makassar kalah 1-3 dari PSS Sleman dalam lanjutan Liga 1 2024/25 di Stadion Maguwoharjo pada Sabtu (3/5). 

Laga itu dinilai kontroversial oleh kubu PSM karena kepemimpinan wasit Nendi Rohaendi yang dianggap menguntungkan tuan rumah.

Fajrin mengatakan, Komding PSSI juga mempelajari rekaman pertandingan laga PSS vs PSM itu. Salah satu yang dipermasalahkan adalah dianulirnya gol Yuran karena dinilai telah terjadi pelanggaran sebelumnya. 

Komding PSSI merasa belum melihat adanya pelanggaran yang dilakukan Yuran sebelum mencetak gol.

Meski begitu, banding PSM tetap tidak diterima. Permohonan banding PSM ditolak karena memang yang ditujukan PSM adalah membatalkan hukuman komdis dan Yuran menjadi tak dihukum sama sekali. 

Perlu diperjelas bahwa larangan tak boleh beraktivitas di sepak bola Indonesia ini tak sekadar main, tetapi juga latihan terhitung sejak 9 Mei lalu.

"Komding PSSI bisa memahami kekecewaan pemain PSM Makassar tersebut, namun wasit tetap yang berwenang membuat keputusan tersebut dan tidak dapat dibenarkan membuat pernyataan di muka umum yang mendiskreditkan penyelenggaraan pertandingan. Sehingga, hasilnya adalah bukan bandingnya diterima. Amar putusan Komding PSSI memutuskan menolak permohonan banding PSM karena memang yang ditujukan PSM adalah membatalkan hukuman komdis," ujar Fajrin.

Di poin 2, komding meninjau ulang kadar pelanggaran Yuran Fernandes, maka komding memutuskan untuk memperbaiki keputusan Komdis PSSI, menyatakan Yuran Fernandes secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran disiplin dengan mendiskreditkan perangkat-perangkat pertandingan yang dimaksud Pasal 59 ayat 2 Kode Disiplin PSSI 2023.

"Yang kedua, memutuskan bahwa Yuran dilarang beraktivitas di sepak bola selama 3 bulan kalender sejak keputusan diterbitkan dan membayar denda Rp 25 juta. Jelas ya, bukan bandingnya diterima, kalau bandingnya diterima Yuran tidak dihukum, tetapi bandingnya ditolak namun yang kedua dipertimbangkan kembali putusan yang diberikan komdis," imbuh Fajrin.

Meski begitu, PSM tetap mengapresiasi keputusan Komding PSSI. Terkait apa langkah selanjutnya yang akan diambil, manajemen akan memperhitungkannya dengan saksama.

"Kami apresiasi komding di mana sudah sangat cermat melihat masalah yang ada dan berdasarkan asas proporsionalitas. Jadi ini menjadi hukuman minimal sesuai Pasal 59 ayat 2 yakni memang 3 bulan aktivitas," tandasnya.


Haeril

Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan