Hari PRT : Kohati Badko Sulsel Desak DPR RI Segera Sahkan RUU PPRT
Februari 15, 2025
Ita Rosita Ketua Kohati BADKO Sulsel |
Hal ini mendapat perhatian serius dari Ita Rosita Ketua Kohati Badko Sulsel. Ia mengatakan sejak 2004 hingga sekarang RUU PPRT belum disetujui, artinya sudah memasuki 21 tahun belum menjadi pembahasan prioritas dan semakin lama terabaikan.
“Begitu banyak perempuan yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk Sulawesi Selatan yang bekerja di rumah tangga tanpa payung hukum,” ungkap Ita Rosita, Sabtu (15/2/25).
“Pekerja rumah tangga di Sulsel lebih banyak perempuan termasuk pekerja memasak, pekerja mencuci, pekerja membersihkan rumah, pekerja menjaga orang sakit, juga pekerja menjaga rumah merupakan dominasi perempuan yang turut bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,” lanjutnya.
Ita Rosita juga mengungkapkan tiadanya kepastian hukum memberikan ruang potensi pemberi kerja melakukan kekerasan, diskriminasi, ancaman dan ketidakadilan bagi PRT.
"Banyak perempuan yang tidak mendapatkan upah yang sesuai dengan hasil kerja, Aturan Pemberi kerja dan pekerja rumah tangga serta penyalur rumah tangga seharusnya sudah diatur oleh hukum negara. Semua itu ada dalam draf RUU PPRT yang berisi XII bab," jelas Ketua Kohati Badko Sulsel.
Ita menerangkan, demi kesejahteraan, keadilan, dan penghormatan hak asasi manusia bagi PRT, kami dari Kohati Badko Sulsel mendesak DPR RI segera mengizinkan dan masuk dalam pembahasan tingkat 1 dalam periode ini.
“Sebagai organisasi pemberdayaan perempuan, tentu kita sayangkan jika RUU PPRT tidak menjadi prioritas untuk disahkan di tengah dinamika PRT yang terjadi di negara kita,” tegasnya.
Wiw