FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Respon MK Hapus Ambang Batas Presiden, Jokowi : Ini Keputusan Final

Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo

SOLO, Foxnesia.com ‐‐ Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan semua pihak harus menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen.

"Itu kan keputusan final dan mengikat. Kita harus menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK," kata Jokowi di Solo dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (03/01/25).

Jokowi mengakui dihapuskannya presidential threshold ini berpotensi memunculkan banyak kandidat di Pemilihan Presiden mendatang. 

Namun hal itu masih harus dibahas di legislatif.

"Ya harapannya kan seperti itu (banyak alternatif calon). Sehingga nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembuat UU yaitu DPR," katanya.

MK memutuskan bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional.

MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.

Pada poin putusan berikutnya Suhartoyo menyatakan, "pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional."

Dalam amar putusannya, MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

MK sekaligus memerintahkan agar putusan mereka dimuat dalam berita negara sebagaimana mestinya.

Haeril
Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan