Tumpukan Perkara di MA Capai 31 Ribu, Ketua MPR Dorong Reformasi Peradilan
Jakarta, Foxnesia.com - Ketua MPR, Bambang Soesatyo, menyoroti adanya tumpukan kasus yang belum terselesaikan di Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, jumlah perkara yang menunggak mencapai sekitar 31 ribu.
Bambang mengungkapkan bahwa penundaan penyelesaian perkara ini berdampak pada tertundanya keadilan bagi masyarakat.
Ia menyerukan agar MA segera mengevaluasi sistem yang diterapkan dalam proses peradilan serta mengupayakan solusi agar masalah ini tidak terus berlarut-larut.
Salah satu langkah yang ia usulkan adalah pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung efisiensi dan transparansi dalam sistem peradilan.
Bambang optimis, dengan adanya reformasi internal, MA akan mampu meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.
Persoalan tunggakan perkara ini menjadi perhatian banyak pihak karena turut memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Diharapkan, upaya pembenahan yang dilakukan dapat memberikan solusi konkrit sehingga proses keadilan berjalan lebih cepat dan efektif.
Red
