FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polemik PPN 12 Persen Pada 2025, MUI Minta Diundur, Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional

Ilustrasi Pajak (Liputan6.com)
JAKARTA, foxnesia.com - Polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 menjadi polemik ditengah masyarakat .

Kenaikan yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mendapat respon dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kamis 26/12/24).

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menganggap kondisi perekonomian yang tidak baik menjadikan waktu yang kurang tepat untuk menaikkan.

Untuk kebaikan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN 12% tersebut sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung untuk itu," kata Anwar.

Meski kenaikan PPN 12% sudah diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, pemerintah justru akan melanggar konstitusi bila memaksakan kebijakan itu di tengah kondisi seperti saat ini.

"Hal demikian jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi karena konstitusi mengharapkan semua tindakan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diarahkan bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujarnya, dikutip di CnBc

Sementara itu Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan mogok kerja apabila kebijakan yang menyengsarakan rakyat itu tidak dibatalkan.
"Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia," kata Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal.

Ril/Par
Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan