Siapa Untung Setelah Hutan Kalimantan Terbakar ?
Agustus 26, 2026
OPINI, Foxnesia.com - Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan kembali menyisakan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar siapa yang menyalakan api.
Pertanyaan yang semestinya ikut diajukan adalah: siapa yang memperoleh keuntungan ketika hutan terbakar, lahannya terbuka, lalu nilai ekonominya berubah?
Pada 25 Agustus 2026, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan setelah menemukan kebakaran seluas total 1.511,55 hektare di areal kelolaan mereka di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Salah satu perusahaan bahkan dikenai pembekuan perizinan karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan berulang.
Sebulan sebelumnya, pemerintah menemukan kasus yang lebih mengkhawatirkan di Ketapang, Kalimantan Barat. Sekitar 2.000 hektare kawasan hutan diduga diduduki dan digunakan tanpa izin.
Aparat menemukan tiga excavator, dump truck, kendaraan pengangkut bibit, hingga bangunan pekerja. Kementerian Kehutanan menyatakan pembukaan kawasan tersebut diduga diarahkan untuk perkebunan kelapa sawit.
Temuan itu belum membuktikan bahwa seluruh kebakaran hutan Kalimantan sengaja dilakukan demi ekspansi sawit. Namun fakta tersebut cukup untuk membuat kita tidak lagi melihat karhutla semata sebagai persoalan cuaca.
Sawit, Pasar Eropa dan IEU-CEPA
Pertanyaan tersebut semakin relevan ketika pemerintah sedang mempersiapkan implementasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
Per 22 Agustus 2026, IEU-CEPA berada pada tahap akhir menuju penandatanganan dan ratifikasi. Pemerintah memproyeksikan penandatanganan pada akhir September atau awal Oktober 2026 dan berharap perjanjian dapat mulai diterapkan pada awal 2027.
Kelapa sawit merupakan salah satu sektor yang mendapat keuntungan dari perjanjian itu. Uni Eropa mencatat sawit sebagai salah satu sektor utama Indonesia yang akan memperoleh manfaat dari liberalisasi perdagangan.
IEU-CEPA bahkan memiliki Protocol on Palm Oil untuk memfasilitasi perdagangan sawit berkelanjutan dan dialog regulasi antara Indonesia dan Uni Eropa.
Di sinilah logika ekonomi politiknya bekerja.
Ketika akses pasar bertambah, hambatan tarif menurun dan potensi keuntungan ekspor meningkat, muncul insentif untuk meningkatkan produksi. Produksi dapat ditingkatkan melalui intensifikasi kebun yang sudah ada atau melalui ekstensifikasi penambahan lahan baru.
Sejarah sawit Indonesia menunjukkan bahwa manfaat ekonomi dan kerusakan ekologis memang dapat berjalan beriringan.
Studi yang diterbitkan Journal of International Economics pada 2026 menemukan ekspansi sawit Indonesia memberikan manfaat berupa penurunan kemiskinan dan peningkatan pendapatan lokal, tetapi pada saat yang sama juga meningkatkan deforestasi, kebakaran hutan, risiko kesehatan, dan konflik.
Dengan kata lain, pertumbuhan memang menghasilkan keuntungan. Persoalannya: siapa menerima keuntungan dan siapa menanggung biaya lingkungannya?
Pernyataan Prabowo Layak Dipersoalkan
Kekhawatiran mengenai ekspansi sawit juga tidak muncul dari ruang kosong.
Pada Musrenbangnas RPJMN 2025–2029, 30 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto menyebut kelapa sawit sebagai komoditas strategis yang dibutuhkan banyak negara.
Ia meminta pemerintah daerah, TNI dan Polri menjaga perkebunan sawit serta mengatakan Indonesia perlu “tambah tanam kelapa sawit” dan tidak perlu takut terhadap isu deforestasi. Pernyataan tersebut tercatat dalam transkrip resmi Kepresidenan.
Ucapan itu penting karena seorang presiden bukan sekadar komentator ekonomi. Presiden menentukan arah pembangunan dan mengirimkan sinyal kebijakan kepada birokrasi, pemerintah daerah, aparat, investor, serta pelaku usaha.
Karena itu publik berhak bertanya: ketika pemerintah menginginkan tambahan sawit, dari mana tambahan produksi tersebut akan berasal?
Jika jawabannya melalui peningkatan produktivitas kebun lama, pemerintah harus membuktikannya.
Tetapi apabila peningkatan produksi akhirnya membutuhkan penguasaan lahan baru, maka kasus perambahan hutan seperti yang ditemukan di Ketapang harus dilihat sebagai peringatan serius.
Apakah Prabowo Dalangnya?
Di titik ini kritik harus tetap berpijak pada bukti.
Saya melihat terdapat alasan kuat untuk mencurigai adanya hubungan struktural antara ambisi pertumbuhan ekonomi, peningkatan nilai strategis sawit, kebutuhan produksi dan tekanan terhadap lahan.
Namun hingga sekarang, belum ada bukti publik yang menunjukkan Presiden Prabowo memerintahkan pembakaran hutan di Kalimantan sebagai bagian dari IEU-CEPA.
Terlebih, IEU-CEPA sendiri belum berlaku. Karena itu, menyatakan kebakaran 2026 sebagai akibat langsung perjanjian tersebut juga belum dapat dibuktikan.
Yang dapat dipersoalkan adalah arah politik dan insentifnya.
IEU-CEPA menjanjikan pasar yang lebih luas. Pemerintah ingin pertumbuhan lebih tinggi. Presiden secara terbuka mendorong penambahan penanaman sawit. Pada saat bersamaan, aparat menemukan kawasan hutan di Kalimantan yang diduga dibuka untuk perkebunan sawit.
Rangkaian fakta tersebut belum membuktikan konspirasi. Tetapi cukup untuk menuntut penyelidikan yang lebih jauh.
EUDR Tidak Otomatis Menjawab Persoalan
Uni Eropa memiliki European Union Deforestation Regulation (EUDR), yang mensyaratkan komoditas seperti kelapa sawit yang masuk ke pasar Eropa tidak berasal dari deforestasi.
Aturan tersebut mulai diterapkan kepada operator besar dan menengah pada 30 Desember 2026, sementara sebagian besar operator mikro dan kecil pada 30 Juni 2027.
Namun EUDR tidak berarti pertanyaan mengenai ekspansi sawit selesai.
Sawit yang memenuhi standar dapat diarahkan ke Eropa, sementara produksi dari rantai pasok berbeda dapat masuk ke pasar domestik atau negara lain.
Bahkan Pemerintah Indonesia sendiri mengakui EUDR merupakan hambatan non-tarif yang tidak otomatis hilang ketika IEU-CEPA berlaku.
Karena itu yang perlu ditelusuri bukan hanya apakah sawit dari lahan tertentu dikirim langsung ke Eropa, melainkan apakah peningkatan profitabilitas industri secara keseluruhan menciptakan tekanan lebih besar terhadap penguasaan dan pembukaan lahan.
Ikuti Tanah dan Uangnya
Jika pemerintah ingin menjawab kecurigaan publik, maka transparansi menjadi kuncinya.
Setiap kawasan yang terbakar perlu ditelusuri: siapa pemegang konsesinya, siapa pemilik manfaat akhirnya, bagaimana kondisi tutupan lahan sebelum kebakaran, apa yang terjadi setelah api padam, apakah kemudian ditanami sawit, siapa pembelinya, dan ke mana komoditas itu dijual.
Karena mungkin pertanyaan terpenting tentang karhutla bukan hanya:
Siapa yang menyalakan api?
Melainkan:
Siapa yang membutuhkan tanah setelah api padam?
Jika setelah kebakaran hutan berubah menjadi perkebunan dan menghasilkan keuntungan ekonomi bagi kelompok tertentu, maka di situlah publik perlu mencari jawabannya.
Pertumbuhan ekonomi tidak semestinya diukur hanya dari meningkatnya ekspor dan investasi. Ia juga harus dihitung dari hutan yang hilang, konflik yang muncul, udara yang tercemar dan biaya ekologis yang harus ditanggung masyarakat.
Maka ketika hutan Kalimantan terbakar, pertanyaan “siapa yang untung?” bukan teori konspirasi.
Ia adalah pertanyaan politik yang sah dan negara berkewajiban menjawabnya dengan data.
Penulis : Muhammad Ardiansyah
(Sekretaris Jenderal Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Se-Indonesia)
Tulisan Tanggung Jawab Penuh Penulis