Rokok Rocker Hingga Brown Diduga Ilegal Marak Beredar di Sinjai, Kanwil DJBC Sulbagsel Akan Tindaklanjuti
Juni 22, 2026
SINJAI, Foxnesia.com - Rokok diduga ilegal banyak beredar di pelosok desa di Kabupaten Sinjai, Senin (22/6/26).
Salah satu merek rokok yang sering ditemukan di kios-kios di pedesaan yaitu merek Rocker dimana dalam pitanya tertulis 12 batang namun isinya terdapat 20 batang.
Parahnya lagi rokok merek Brown yang sama sekali tidak memiliki pita cukai.
Menanggapi hal tersebut Cahya Nugraha, SE.,MM selaku Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel) mengatakan yang tidak ada pita cukainya itu rokok ilegal.
"Yang tidak ada pita cukainya sama dengan rokok ilegal, Isi 20 batang tapi pita cukai untuk 12 batang sama dengan salah peruntukan, rokok ilegal, Kesimpulan keduanya rokok ilegal, " ujarnya.
Menindaklanjuti temuan di lapangan, Ia akan meneruskan ke bidang pengawasan untuk melakukan penindakan.
"Kami akan teruskan info ini ke Bidang Pengawasan. Kami akan kumpulkan info lebih detil terkait adanya rokok ilegal di Kabupaten Sinjai," jelasnya.
Cahya Nugraha mengungkapkan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel beserta BC Makassar, BC Parepare, BC Malili dan BC Kendari pada periode 1 Januari sd 31 Mei 2026 sudah melakukan penindakan atas sekitar 75,4 juta batang rokok ilegal dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 70,6 miliar.
Par