FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pemkab Malteng Percepat Penyelesaian Sengketa Batas TN Manusela dengan Masyarakat Adat


MALUKU, Foxnesia.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Pemkab Malteng) mengambil langkah serius dalam upaya penyelesaian persoalan tapal batas antara kawasan Taman Nasional (TN) Manusela dengan tanah ulayat masyarakat di wilayah Kecamatan Tehoru dan Seram Utara.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui rapat koordinasi yang dipimpin langsung Wakil Bupati Maluku Tengah, Mario Lawalata, bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Balai TN Manusela, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Tengah di Kantor Bupati Maluku Tengah, Selasa (9/6/2026).

Turut hadir dalam rapat tersebut Staf Ahli Bupati, Asisten I Setda, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Dalam pembahasan tersebut, berbagai persoalan yang selama ini menjadi sumber polemik di lapangan dibedah secara bersama, mulai dari perbedaan persepsi mengenai batas kawasan, ketidaksesuaian pal batas dengan data peta penetapan, keberadaan lahan yang telah lama dikelola masyarakat, hingga potensi konflik tenurial yang membutuhkan penanganan secara komprehensif.

Wakil Bupati Maluku Tengah, Mario Lawalata, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkepentingan memastikan penyelesaian persoalan tersebut dilakukan secara bijaksana dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian kawasan konservasi.

“Pemerintah daerah tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Yang kita dorong adalah penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat, sekaligus tetap menghormati aturan dan fungsi kawasan konservasi. Karena itu, seluruh pihak harus membangun kesamaan persepsi dan duduk bersama mencari solusi terbaik,” kata Lawalata.

Menurutnya, konflik batas kawasan tidak hanya menyangkut persoalan administrasi dan pemetaan, tetapi juga berkaitan erat dengan hak-hak masyarakat adat yang telah turun-temurun memanfaatkan ruang hidup di wilayah tersebut.

Karena itu, Pemkab Maluku Tengah siap memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan pihak-pihak terkait agar proses penyelesaian dapat berjalan secara terbuka dan menghindari munculnya kesalahpahaman di lapangan.

Dalam rapat tersebut, Balai TN Manusela memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan, di antaranya analisis peta, pengecekan lapangan, inventarisasi pal batas, serta koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IX Ambon guna mengidentifikasi titik-titik persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Hasil pembahasan juga menghasilkan kesepakatan enam tahapan penyelesaian konflik yang akan menjadi pedoman bersama. 

Tahapan tersebut meliputi penyamaan data dan persepsi, verifikasi lapangan terpadu, sosialisasi batas kawasan kepada masyarakat, penanganan area prioritas seperti kebun, ladang, pemukiman dan akses infrastruktur, revisi zonasi, hingga penyusunan berita acara kesepahaman bersama.

Lawalata menekankan bahwa seluruh proses harus mengutamakan pendekatan persuasif dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian dari solusi.

“Kita ingin setiap keputusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan kondisi riil di lapangan dan dapat diterima semua pihak. Masyarakat harus dilibatkan dalam setiap tahapan agar hasilnya tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegasnya.

Ia berharap melalui sinergi antara pemerintah daerah, Balai TN Manusela, BPN, pemerintah kecamatan, pemerintah negeri, dan masyarakat, persoalan tapal batas yang selama ini menjadi perhatian bersama dapat segera menemukan titik terang.

“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan kepastian hukum, kepastian ruang, dan menjaga harmonisasi antara kepentingan pelestarian lingkungan dengan kebutuhan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan,” tutup Lawalata.

Laporan : Alwi
Editor : Haeril
Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan