FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Maluku Usulkan Sebagian Kewenangan Pengelolaan ASN Diserahkan ke Daerah


JAKARTA, Foxnesia.com - Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengusulkan agar pemerintah pusat memberikan ruang kewenangan yang lebih besar kepada daerah kepulauan dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Usulan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam rapat yang dihadiri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri, para gubernur, serta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) tersebut, Lewerissa menyoroti tantangan pemerataan ASN di wilayah kepulauan.

Menurutnya, karakteristik daerah yang terdiri dari banyak pulau membuat kebutuhan ASN berbeda dengan daerah daratan. Karena itu, kebijakan pengelolaan ASN dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

"Provinsi dengan jumlah pulau yang sangat banyak membutuhkan dukungan kebijakan yang mampu menjamin ketersediaan ASN secara merata agar pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik dapat menjangkau seluruh masyarakat," ujar Lewerissa.

Lewerissa mengatakan distribusi ASN di daerah kepulauan masih menjadi tantangan tersendiri. Kondisi geografis yang tersebar menyebabkan sejumlah wilayah membutuhkan perhatian khusus agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Ia juga menilai sistem pengelolaan ASN yang berlaku saat ini masih didominasi pendekatan sentralistik. Padahal, pemerintah daerah dianggap lebih memahami kebutuhan riil di lapangan, termasuk terkait penempatan pegawai pada wilayah-wilayah terpencil.

Sebagai contoh, ia menyebut masih terdapat pulau-pulau di Maluku yang memiliki keterbatasan fasilitas kesehatan dan infrastruktur pendukung lainnya. 

Dalam situasi tertentu, pemerintah daerah dinilai lebih mengetahui langkah yang tepat untuk mengatur penugasan ASN agar pelayanan tetap berjalan.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku mengusulkan adanya pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan ASN kepada daerah yang memiliki karakteristik kepulauan.

Selain isu ASN, Lewerissa juga menyinggung rencana relaksasi batas maksimal belanja pegawai dalam APBD yang tengah menjadi perhatian pemerintah daerah.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, dan Menteri Keuangan atas respons pemerintah pusat terhadap aspirasi daerah terkait kebijakan tersebut.

Meski demikian, Lewerissa meminta pemerintah pusat memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme pelaksanaan relaksasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Kami menyambut baik kebijakan relaksasi tersebut. Namun kami juga membutuhkan kepastian hukum terkait dasar legalitas pelaksanaannya agar pemerintah daerah memiliki landasan yang jelas dalam menjalankan kebijakan," katanya.

Melalui forum tersebut, Pemprov Maluku berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian yang lebih besar terhadap kebutuhan daerah kepulauan, terutama dalam pengelolaan ASN dan peningkatan kualitas pelayanan publik hingga ke wilayah terluar. 

Laporan : Alwi
Editor : Haeril
Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan