Bentrok Berdarah Tanah Goyang-Ariate, 6 Tersangka Ditahan Polisi
Juni 04, 2026
MALUKU, Foxnesia.com – Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB) menahan enam tersangka dalam kasus bentrokan antar warga yang melibatkan warga Dusun Tanah Goyang dan Desa Ariate, Kecamatan Huamual.
Penahanan terhadap para tersangka disampaikan Polres SBB pada Kamis (4/6/2026).
Keenam tersangka diduga terlibat dalam serangkaian aksi penganiayaan dan penyerangan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan sejumlah warga mengalami luka-luka.
Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dari tiga peristiwa yang saling berkaitan dan terjadi dalam waktu berdekatan.
Kasus tersebut bermula saat seorang warga Desa Ariate, Arinando Pesireron, melintas dari arah Desa Luhu menuju Desa Ariate. Di tengah perjalanan, korban diduga dicegat oleh sejumlah warga Dusun Tanah Goyang.
Adu mulut yang terjadi di lokasi diduga dipicu pengaruh minuman keras. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban.
Dari hasil penyelidikan, tiga pemuda berinisial R.S. (21), S.H. (20), dan S.S. (23) diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Arinando hingga mengalami luka-luka.
Peristiwa tersebut memicu reaksi sejumlah warga Ariate yang kemudian mendatangi kawasan perbatasan Dusun Tanah Goyang dan Dusun Siaputih untuk meminta pertanggungjawaban.
Namun kedatangan mereka justru memicu ketegangan baru. Bentrokan kembali terjadi dan berujung pada aksi penyerangan menggunakan senjata tajam.
Dalam kejadian itu, dua warga Dusun Tanah Goyang berinisial A.D. alias A. (21) dan B.S. alias E. (34) diduga menyerang Arinando Pesireron dan Vino Kakihary. Kedua korban mengalami luka akibat serangan tersebut.
Ketegangan antar warga berlanjut hingga terjadi insiden ketiga yang menyebabkan Rafly Bofakar mengalami luka serius.
Saat kejadian, Rafly bersama Kepala Dusun Tanah Goyang Jusmin Papalia, Kepala Pemuda Sardi Loilatu, dan Amir Rahayaan diketahui hendak menuju Pos Pol Subsektor La'ala untuk melaporkan kasus penganiayaan yang sebelumnya terjadi.
Dalam perjalanan, mereka mendengar keributan dari arah pos polisi. Tidak lama kemudian, sejumlah sepeda motor bergerak menuju arah Dusun Tanah Goyang sehingga mereka berupaya menghindari situasi yang dinilai berbahaya.
Rafly kemudian turun dari kendaraan dan berlari menyelamatkan diri hingga terpisah dari rombongan. Setelah situasi mereda, korban ditemukan dalam kondisi berlumuran darah dan langsung dievakuasi ke Puskesmas Tanah Goyang untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menduga luka yang dialami Rafly akibat serangan senjata tajam yang dilakukan tersangka F.K. (22).
Atas rangkaian peristiwa tersebut, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka, masing-masing R.S. (21), S.H. (20), S.S. (23), A.D. alias A. (21), B.S. alias E. (34), dan F.K. (22).
Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli mengatakan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Proses penyidikan masih berjalan. Apabila ditemukan bukti yang cukup terhadap pihak lain yang terlibat, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Andi, Kamis (4/6/26).
Ia menambahkan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan konflik bermula dari perselisihan yang diduga dipicu konsumsi minuman keras sebelum berkembang menjadi aksi kekerasan antar warga.
Polres SBB mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi, menghindari konsumsi minuman keras, serta menyerahkan penyelesaian setiap persoalan kepada aparat penegak hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Alwi