Begini Penjelasan Kanwil DJBC Sulbagsel Soal Pungutan Atas Cukai Rokok Hingga Peredarannya Perlu Diawasi
Juni 23, 2026
| Cahya Nugraha Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel) |
MAKASSAR, Foxnesia.com - Peredaran rokok di daerah khususnya di pedesaan yang tidak memiliki pita cukai bahkan ada yang memilikinya namun tidak sesuai dengan isi kemasannya laris di kios-kios.
Menurut informasi yang dihimpun larisnya rokok tersebut karena dinilai lebih dapat menjangkaunya.
Menyanggapi hal tersebut, Cahya Nugraha Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel) mengatakan Rokok dipungut cukai karena memiliki karakteristik tertentu .
“Rokok dipungut cukai karena konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu mengkhawatirkan, menimbulkan dampak negatif, membahayakan kesehatan dan kelestarian lingkungan. Serta pembebanan pungutan negara untuk keadilan dan keseimbangan,” jelasnya kepada Foxnesia.com, Selasa (23/6/26).
Cahya Nugraha mengungkapkan Rokok dipungut cukai salah satu tujuan untuk menurunkan jumlah perokok pada anak.
“Sudah jelas rokok itu membahayakan kesehatan maka dengan harga yang tinggi konsumsi rokok dapat turun bahkan berhenti merokok,” ungkapnya
“Salah satu sumber penerimaan negara dalam APBN adalah cukai yang dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat, misal : untuk pembangunan Rumah Sakit, penambahan alat-alat kesehatan di Puskesmas, pembangunan sekolah, jalan, jembatan dan sebagainya,” tutupnya.
Par