Moralitas yang Dipertanyakan : Ketika Ruang Aman Menjadi Arena Kekerasan
Mei 05, 2026
OPINI, Foxnesia.com - Sebuah kasus yang belakangan mencuat ke ruang publik menghadirkan kegelisahan kolektif sekaligus keprihatinan mendalam.
Dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum kiai terhadap puluhan santriwati hingga menyebabkan kehamilan serta praktik pemaksaan pernikahan dengan santri lain, menjadi gambaran nyata bahwa ruang yang seharusnya aman dan mendidik justru dapat berubah menjadi ruang yang rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Kasus ini tidak hanya menyita perhatian karena jumlah korban yang besar, tetapi juga karena melibatkan figur yang secara sosial dan religius ditempatkan pada posisi terhormat.
Pesantren, yang selama ini dipahami sebagai institusi pembinaan moral dan keagamaan, dihadapkan pada ujian serius terkait integritas, pengawasan, dan perlindungan terhadap peserta didiknya.
Peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai insiden terpisah, melainkan sebagai sinyal adanya problem yang lebih kompleks dalam relasi kuasa dan budaya yang berkembang di dalamnya.
Kasus ini mencerminkan bagaimana tubuh dan martabat perempuan kerap menjadi titik paling rentan dalam struktur yang patriarkal. Santriwati tidak hanya menghadapi tekanan psikologis dan sosial, tetapi juga berhadapan dengan sistem yang tidak sepenuhnya memberi ruang aman untuk bersuara.
Narasi pemaksaan pernikahan memperlihatkan bahwa penyelesaian yang ditempuh bukan berorientasi pada keadilan korban, melainkan pada upaya menutup aib institusi. Praktik semacam ini justru memperpanjang rantai ketidakadilan dan mengaburkan tanggung jawab pelaku.
Narasi pemaksaan pernikahan memperlihatkan bahwa penyelesaian yang ditempuh bukan berorientasi pada keadilan korban, melainkan pada upaya menutup aib institusi. Praktik semacam ini justru memperpanjang rantai ketidakadilan dan mengaburkan tanggung jawab pelaku.
Kasus tersebut seharusnya tidak berhenti pada posisi sebagai wacana yang dikonsumsi, tetapi menjadi momentum reflektif sekaligus titik tolak gerakan.
Kasus ini memperlihatkan bahwa persoalan kekerasan seksual tidak hanya terjadi di ruang-ruang yang jauh dari nilai keagamaan, tetapi justru bisa muncul di dalam institusi yang selama ini dianggap sakral.
Kasus ini memperlihatkan bahwa persoalan kekerasan seksual tidak hanya terjadi di ruang-ruang yang jauh dari nilai keagamaan, tetapi justru bisa muncul di dalam institusi yang selama ini dianggap sakral.
Hal ini menuntut adanya kesadaran kritis bahwa moralitas simbolik tidak selalu berbanding lurus dengan praktik kemanusiaan yang adil.
Kondisi tersebut seharusnya menjadi refleksi kritis bagi gerakan mahasiswa Islam, khususnya IMMawati. Sebagai bagian dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, IMMawati tidak cukup hanya hadir dalam kerangka identitas organisasi, tetapi perlu memposisikan diri sebagai subjek yang memiliki kesadaran kritis terhadap realitas sosial.
Kasus ini menuntut IMMawati untuk tidak terjebak dalam eksistensi simbolik, melainkan bergerak menuju peran yang lebih substantif dan transformatif.
Kasus ini menempatkan kita pada dua pilihan sikap yang sama-sama problematis jika tidak disikapi secara sadar: antara melawan atau tenggelam dalam apatisme.
Sikap apatis yang sering dibungkus dengan alasan “ini bukan ranah kita” atau “cukup diserahkan pada hukum” pada dasarnya hanya akan memperpanjang usia ketidakadilan.
Ia menciptakan ruang aman bagi pelaku dan sekaligus mempersempit ruang aman bagi korban. Diam bukanlah netralitas, melainkan bentuk lain dari pembiaran.
Sikap apatis yang sering dibungkus dengan alasan “ini bukan ranah kita” atau “cukup diserahkan pada hukum” pada dasarnya hanya akan memperpanjang usia ketidakadilan.
Ia menciptakan ruang aman bagi pelaku dan sekaligus mempersempit ruang aman bagi korban. Diam bukanlah netralitas, melainkan bentuk lain dari pembiaran.
Penulis : Aktifa Pratiwi
(Ketua Bidang IMMawati PC IMM Maros)
Tulisan Tanggung Jawab Penuh Penulis