FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Menegakkan Keselamatan Pelayaran Melalui Kewajiban Pemanduan Kapal di Indonesia

 
OPINI, Foxnesia.com - Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki wilayah perairan yang sangat luas dan strategis. Posisi geografis Indonesia yang berada di antara dua benua dan dua samudra menjadikan transportasi laut sebagai tulang punggung perekonomian nasional. 

Aktivitas pelayaran yang semakin meningkat, khususnya kapal-kapal berukuran besar di atas 500 GT (Gross Tonnage), menuntut adanya sistem keselamatan pelayaran yang ketat dan profesional. 

Dalam konteks ini, kewajiban penggunaan jasa pandu kapal menjadi aspek penting yang tidak dapat diabaikan.

Pemanduan kapal merupakan proses pemberian bantuan navigasi oleh petugas pandu kepada nahkoda saat kapal memasuki atau keluar dari pelabuhan maupun melintasi alur pelayaran tertentu. 

Kehadiran pandu sangat diperlukan karena mereka memiliki pengetahuan khusus mengenai kondisi perairan setempat, seperti kedalaman alur, arus, pasang surut, hingga kepadatan lalu lintas kapal. 

Dengan adanya pemanduan, risiko kecelakaan pelayaran dapat diminimalisasi sehingga keselamatan kapal, awak kapal, muatan, dan lingkungan maritim dapat terjaga.

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah mengatur kewajiban pemanduan kapal melalui berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal. 

Regulasi tersebut menunjukkan bahwa negara hadir untuk memastikan setiap aktivitas pelayaran berjalan sesuai prinsip keselamatan dan kepastian hukum. Hal ini sejalan dengan konsep negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai persoalan di lapangan, salah satunya praktik pemanduan ilegal di beberapa wilayah perairan. 

Fenomena ini menjadi ancaman serius bagi keselamatan pelayaran karena pihak-pihak yang melakukan pemanduan tanpa izin resmi sering kali tidak memenuhi standar kompetensi maupun keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Selain menimbulkan ketidakpastian hukum, praktik tersebut juga berpotensi memicu konflik kepentingan serta merugikan negara dan pengguna jasa pelayaran.

Kasus yang terjadi di wilayah Muara Muntai, Kutai Kartanegara, menjadi contoh nyata bagaimana lemahnya pengawasan dapat membuka ruang bagi praktik ilegal di sektor maritim. 

Kehadiran pihak-pihak yang melakukan jasa pandu tanpa kewenangan resmi menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). 

Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar keselamatan pelayaran tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.
 
Di sisi lain, perkembangan teknologi sebenarnya dapat menjadi solusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemanduan kapal. 

Sistem digital seperti PHINNISI (Port and Harbormaster Integrated Information System) mampu membantu proses pelayanan kapal menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi. 

Dengan sistem ini, informasi terkait pergerakan kapal dan pelayanan pemanduan dapat dipantau secara real time sehingga meminimalisasi potensi penyimpangan dan kesalahan administratif.

Pada akhirnya, keselamatan pelayaran bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam sektor maritim. 

Kepatuhan terhadap kewajiban pemanduan kapal harus dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan manusia, lingkungan laut, dan stabilitas ekonomi nasional. 

Oleh karena itu, penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, profesionalisme petugas pandu, serta pemanfaatan teknologi harus terus dilakukan agar Indonesia mampu mewujudkan sistem pelayaran yang aman, tertib, dan berdaya saing internasional.
 
Penulis : Dessy Jumiartisa
 (Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta)

Tulisan Tanggung Jawab Penuh Penulis
Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan