FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kebijakan yang Tumpang Tindih : Antara Solusi dan Kolusi Dalam Membangun Desa dari Akar Rumput


OPINI, Foxnesia.com - Pembangunan desa kerap digadang-gadang sebagai fondasi utama kemajuan nasional. 

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan adat istiadat setempat. 

Namun dalam praktiknya, semangat membangun desa dari akar rumput sering kali tereduksi oleh kebijakan yang tumpang tindih dan minim partisipasi.

Berbagai forum dan rapat desa yang seharusnya menjadi ruang musyawarah justru lebih sering berubah menjadi formalitas administratif. 

Rapat hanya dijadikan kegiatan “didengar”, bukan “mendengar”. Padahal, Pasal 54 UU Desa secara tegas menyatakan bahwa musyawarah desa merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi yang wajib melibatkan unsur masyarakat desa secara inklusif.

Tumpang tindih kebijakan juga tampak pada proses pengambilan keputusan pembangunan yang tidak sepenuhnya merujuk pada dokumen perencanaan desa, seperti RPJM Desa dan RKP Desa, sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 

Akibatnya, pembangunan berjalan tanpa arah yang konsisten dan sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.

Selain itu, orientasi pembangunan desa masih cenderung terfokus pada pembangunan fisik semata. 

Jalan, gedung dan sarana prasarana menjadi indikator utama keberhasilan pembangunan, sementara pembangunan sumber daya manusia kurang mendapat perhatian serius. 

Padahal, kebijakan Kementerian Desa menegaskan bahwa pembangunan desa harus berjalan seimbang antara pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.

Masalah lain yang kerap muncul adalah minimnya transparansi dalam pelaksanaan program infrastruktur desa. 

Banyak proyek pembangunan tidak disertai papan informasi proyek, sehingga masyarakat tidak mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana kegiatan, maupun waktu pelaksanaan. 

Kondisi ini menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat, mulai dari dugaan penyimpangan anggaran hingga ketidakpercayaan terhadap pemerintah desa.

Padahal, prinsip transparansi merupakan kewajiban pemerintah desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pemerintah desa menyampaikan informasi keuangan dan kegiatan pembangunan secara terbuka kepada masyarakat. 

Tidak dipasangnya papan proyek bukan sekadar persoalan administratif, tetapi mencerminkan lemahnya akuntabilitas publik dalam pembangunan desa.


Dalam konteks kebermanfaatan, pembangunan infrastruktur yang tidak transparan berpotensi hanya dinikmati oleh kelompok tertentu. 

Proyek desa yang seharusnya berorientasi pada kepentingan bersama justru berisiko bergeser menjadi arena kepentingan sempit. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan pemerataan manfaat pembangunan.

Sementara itu, peran kepemudaan desa juga belum dimaksimalkan. Pemuda kerap dijadikan sekadar pelengkap administratif atau “tempelan” program untuk memenuhi syarat laporan kegiatan. 

Padahal, Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa menekankan pentingnya pemberdayaan pemuda sebagai subjek pembangunan desa, bukan hanya objek.

Kondisi-kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan desa berisiko bergeser dari solusi menjadi bentuk kolusi kebijakan apabila tidak dilandasi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. 

Oleh karena itu, solusi yang perlu dikedepankan adalah keterlibatan seluruh pemangku kepentingan desa secara aktif dan bermakna. 

Pemerintah desa harus membuka ruang dialog yang substantif dengan masyarakat, pemuda, tokoh adat, perempuan, dan kelompok rentan untuk mendengar serta menindaklanjuti kritik dan saran yang berkembang.

Membangun desa dari akar rumput bukan sekadar jargon kebijakan, melainkan amanat undang-undang. 

Tanpa konsistensi menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa dan kementerian terkait, pembangunan desa akan terus kehilangan arah dan menjauh dari tujuan utamanya: kesejahteraan masyarakat desa yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Penulis : Ansar Parawansa 
(Pemuda Desa Saohiring, Kecamatan Sinjai Tengah)

Tulisan Tanggung Jawab Penuh Penulis
Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan