FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Hitung-hitungan Mengapa Sistem Pajak Kita Sedang "Broken" ?


OPINI, Foxnesia.com - Dalam diskursus filsafat negara modern, pajak seringkali diposisikan sebagai manifestasi tertinggi dari kontrak sosial, sebuah kesepakatan luhur dimana warga negara secara sadar menyerahkan sebagian hak ekonominya demi terwujudnya kemaslahatan bersama. 

Namun, saya melihat realitas yang jauh lebih getir di balik narasi kepahlawanan fiskal tersebut. Pajak bukan lagi sekadar iuran pembangunan, melainkan telah bergeser menjadi sebuah beban koersif yang kehilangan legitimasi moralnya ketika negara gagal membuktikan akuntabilitas atas setiap rupiah yang dipungut. 

Di tengah guncangan skandal korupsi yang melanda Direktorat Jenderal Pajak pada awal tahun 2026, yang berujung pada perombakan besar-besaran oleh Menteri Keuangan Purbaya, kita tidak hanya sedang menyaksikan keruntuhan birokrasi, melainkan sedang melihat kematian perlahan dari kepercayaan publik. 

Bagi masyarakat di Sulawesi Selatan, tanah tempat saya berpijak, hal ini menyentuh urat saraf terdalam dari eksistensi sosial kita : Siri’. 

Dalam kacamata budaya kita, harga diri dan martabat atau Siri’ adalah segalanya; menuntut kewajiban tanpa memenuhi hak, atau lebih buruk lagi, memeras keringat rakyat untuk membiayai gaya hidup mewah oknum pejabat adalah sebuah pengkhianatan terhadap martabat rakyat yang tidak bisa dimaafkan dengan sekadar rotasi jabatan.

Disonansi fiskal ini menjadi semakin nyata ketika kita membedahnya melalui kacamata evaluasi sistem yang menggunakan model Input-Process-Output (IPO). 

Pajak adalah input kolektif yang dikumpulkan negara dengan tingkat presisi yang semakin tajam berkat teknologi, namun pada tahap process dan output, sistem ini mengalami kebocoran sistematik yang luar biasa. 

Jika kita menggunakan pendekatan kuantitatif untuk mengukur efisiensi fiskal, kita akan menemukan sebuah anomali yang mengerikan. 

Secara matematis, efisiensi sebuah sistem kebijakan dapat dirumuskan sebagai rasio antara kualitas layanan publik yang diterima dibandingkan dengan beban fiskal yang ditanggung oleh warga
Dalam kondisi ideal, nilai Efisien Fiskal haruslah lebih besar dari satu untuk menunjukkan adanya nilai tambah sosial. 

Namun, fakta menunjukkan kecenderungan yang sebaliknya. Masyarakat di pelosok Sulawesi Selatan, mulai dari petani kopi di Toraja hingga nelayan di pesisir Bone, membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap barang konsumsi harian mereka dan Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahunnya, namun mereka harus menerima kenyataan bahwa infrastruktur jalan yang menjadi urat nadi ekonomi mereka tetap dalam kondisi memprihatinkan. 

Ketika output berupa fasilitas publik primer tidak menunjukkan korelasi positif dengan peningkatan penarikan input pajak, maka secara akademik sistem tersebut harus dinyatakan gagal memenuhi fungsi distribusinya.

Kritik evaluatif ini semakin tajam ketika kita melihat bagaimana pemerintah melakukan disorientasi prioritas yang sangat fatal. 

Salah satu contoh malapraktik kebijakan yang paling provokatif di tahun 2026 ini adalah pengalihan anggaran dari insentif fiskal yang seharusnya membantu daya beli masyarakat luas, menuju proyek-proyek prestisius yang bersifat "pejabat-sentris" seperti proyek Mobil Listrik Nasional (i2C). 

Keputusan pemerintah untuk mencabut subsidi kendaraan listrik bagi warga sipil dan justru mengalokasikannya untuk pengadaan kendaraan dinas mewah bagi elit birokrasi adalah sebuah penghinaan terhadap logika keadilan sosial. 

Dalam evaluasi kebijakan publik, setiap alokasi anggaran memiliki opportunity cost atau biaya kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan. 

Dana triliunan rupiah yang dihamburkan untuk proyek yang minim kajian akademis transparan dan hanya bertujuan untuk pencitraan politik tersebut seharusnya bisa digunakan untuk menutup lubang-lubang anggaran di sektor kesehatan primer atau perbaikan sekolah-sekolah yang hampir rubuh di pelosok nusantara. 

Sebagai seorang evaluator, saya mempertanyakan: di mana dokumen Needs Assessment yang menyatakan bahwa mobil dinas mewah lebih mendesak daripada literasi numerasi anak bangsa? Kebijakan tanpa basis data yang jujur adalah kebijakan yang berisiko tinggi dan cenderung menjadi lahan basah bagi praktik korupsi baru.

Keengganan warga untuk membayar pajak yang belakangan ini semakin menggema bukanlah sebuah gerakan anarki, melainkan sebuah bentuk perlawanan rasional dari "investor sosial" yang merasa modalnya telah disalahgunakan. 

Bayangkan kemarahan seorang warga yang taat pajak saat melihat berita perombakan pejabat pajak karena korupsi, sementara di saat yang sama, ia harus berjuang sendiri membiayai pendidikan anaknya karena beasiswa negara yang dikelola tidak kunjung transparan. 

Ironi ini diperparah oleh desain kurikulum pendidikan kita yang seolah-olah sengaja menjaga rakyat agar tetap "buta fiskal". 

Selama ini, matematika di sekolah diajarkan sebagai angka-angka abstrak yang terputus dari realitas kehidupan. 

Padahal, matematika seharusnya menjadi alat kontrol demokrasi. Itulah alasan mengapa saya tergerak untuk menyusun rancangan pembelajaran matematika yang mengintegrasikan literasi pajak sejak dini. 

Anak-anak kita perlu diajarkan untuk menghitung: jika PPN yang dipungut dari satu desa mencapai angka miliaran, berapa seharusnya standar fasilitas kesehatan yang tersedia di desa tersebut? Tanpa literasi numerasi fiskal yang kritis, generasi masa depan hanya akan menjadi objek pajak yang patuh secara administratif namun apatis secara politik, sebuah kondisi yang sangat ideal bagi penguasa yang ingin terus menghamburkan anggaran tanpa pengawasan.

Modernisasi yang ditawarkan melalui sistem digital seperti Coretax pun pada akhirnya hanya menjadi fasad akuntabilitas yang semu jika tidak dibarengi dengan transparansi pada sisi pengeluaran. 

Digitalisasi saat ini cenderung hanya digunakan sebagai instrumen ekstraksi kekayaan rakyat secara lebih efisien dan tanpa celah. 

Kita dipaksa untuk transparan secara digital hingga ke detail aset terkecil, namun negara tetap mempertahankan "kotak hitam" dalam manajemen belanja anggarannya. 

Transparansi informasi yang timpang ini menciptakan ketidakadilan sistemik. Jika negara menuntut rakyat untuk jujur melalui sistem digital yang canggih, maka negara secara moral berkewajiban menyediakan Dashboard Akuntabilitas Real-Time yang memungkinkan setiap warga negara memantau pergerakan rupiah yang mereka setorkan hingga ke tingkat desa. 

Skandal korupsi yang terjadi membuktikan bahwa titik lemah kita bukan pada kecanggihan teknologi pemungutan, melainkan pada integritas manusia yang memegang kunci kekuasaan anggaran. Teknologi tanpa moralitas hanyalah alat untuk mempercepat proses pemerasan rakyat atas nama hukum.

Lebih mengkhawatirkan lagi adalah tren penggunaan instrumen pajak sebagai senjata politik atau fiscal weaponization. 

Ketika pengusutan dugaan manipulasi pajak terhadap korporasi besar dikaitkan dengan dukungan terhadap obligasi negara atau kepentingan politik tertentu, maka marwah penegakan hukum pajak telah hancur. 

Pajak tidak lagi berfungsi sebagai alat redistribusi ekonomi untuk memperkecil jurang antara si kaya dan si miskin, melainkan berubah menjadi alat "sandera" untuk menekan pihak-pihak yang tidak sejalan dengan agenda penguasa. 

Dalam kacamata evaluasi kelembagaan, politisasi pajak adalah bentuk kegagalan tata kelola yang paling merusak karena ia menghancurkan kepastian hukum dan kepercayaan investor. 

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh para pengusaha besar, tetapi juga oleh masyarakat kecil yang akhirnya menanggung beban ekonomi akibat ketidakstabilan iklim usaha yang diakibatkan oleh kesewenang-wenangan otoritas fiskal.

Di wilayah Sulawesi Selatan, ketimpangan antara kontribusi fiskal dan kemanfaatan yang diterima telah menciptakan luka kolektif yang mendalam. 

Kita melihat pembangunan infrastruktur besar-besaran seringkali hanya memiliki visibilitas politik yang tinggi di tingkat pusat, namun gagal menjawab kebutuhan dasar masyarakat lokal. 

Infrastruktur jalan di sentra-sentra produksi pertanian kita masih memprihatinkan, biaya logistik tetap tinggi, dan akses terhadap layanan dasar berkualitas tetap menjadi kemewahan bagi warga di pelosok. 

Ini adalah bukti kegagalan prinsip keadilan horizontal: warga dengan beban pajak yang sama tidak menikmati manfaat yang setara karena distribusi anggaran yang bias terhadap pusat kekuasaan. 

Kepatuhan pajak yang selama ini bertahan bukan lahir dari kesukarelaan yang didasari rasa cinta tanah air, melainkan lahir dari keterpaksaan hukum dan ketakutan akan sanksi. 

Namun, hukum tanpa keadilan adalah penindasan, dan rasa takut adalah fondasi yang sangat rapuh untuk menopang ketahanan fiskal jangka panjang sebuah bangsa.

Kita harus berhenti menormalisasi kegagalan negara dalam mengelola dana publik. Pajak adalah kontrak dua arah yang sah hanya jika dijalankan dengan kejujuran dan hasil yang nyata. 

Jika negara menuntut kepatuhan pajak yang absolut, maka rakyat berhak menuntut kualitas layanan publik yang absolut pula. 

Kita butuh perubahan paradigma di mana setiap kebijakan anggaran harus didasari oleh kajian akademis yang independen dan berbasis bukti, bukan atas dasar selera elit penguasa. 

Rakyat bukan objek pasif, melainkan pemilik sah dari kedaulatan fiskal negara ini. Selama integritas masih bisa dibeli, korupsi tetap langgeng, dan fasilitas publik tetap terbengkalai, maka narasi "pajak untuk pembangunan" hanyalah retorika kosong yang tidak akan pernah bisa memenangkan hati rakyat. 

Martabat sebuah negara ditentukan oleh bagaimana ia menghargai setiap tetes keringat warganya, dan saat ini, martabat itu tengah dipertaruhkan di atas tumpukan janji-janji pembangunan yang tidak kunjung terealisasi secara adil. 

Jika kita tidak mulai mengevaluasi relasi ini secara radikal, maka jangan heran jika kontrak sosial ini akan berakhir pada sebuah mosi tidak percaya massal dari rakyat yang telah lama merasa dikhianati.

Penulis : Ummu 'Athiyah Sudirman
(Forum Pemuda Perubahan 2025)

Tulisan Tanggung Jawab Penuh Penulis
Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan