Dana Desa Rp316 Juta Diduga Dikuras untuk Pilkades, AMPKPI Desak Kapolres Manggarai Timur Bertindak Tegas
Januari 10, 2026
MANGGARAI TIMUR, Foxnesia.com - Aliansi Masyarakat Pengawas Kinerja Pemerintahan & Institusi (AMPKPI) mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam menangani dugaan korupsi Dana Desa (DD) pada proyek peningkatan jalan desa (Telford) di Desa Compang Deru, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Tahun Anggaran 2025.
Proyek dengan nilai anggaran Rp316.900.536 tersebut diduga bermasalah secara serius dan tidak sekadar kesalahan administratif.
AMPKPI menilai terdapat indikasi kuat penyalahgunaan anggaran yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, bahkan diduga digunakan sebagai modal politik uang dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Koordinator Nasional AMPKPI, Muhammad Al Marif Abdurrazak menyatakan bahwa Dana Desa tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik apa pun.
“Dana Desa bukan dana kampanye. Jika benar dana proyek digunakan untuk politik uang Pilkades, maka itu kejahatan serius dan harus diproses secara pidana,” tegasnya, Sabtu (10/01/2026).
AMPKPI juga menyoroti dugaan kongkalikong antara Penjabat Kepala Desa Compang Deru, Servasius Sirdiyanto, Kepala Desa terpilih Yohanes Awal, serta pihak ketiga pelaksana proyek.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, dari target pekerjaan sekitar 850 meter, realisasi fisik diduga hanya mencapai sekitar 700 meter, sementara laporan pertanggungjawaban (LPJ) disebut-sebut dibuat seolah proyek telah selesai seluruhnya.
“Ini mengindikasikan manipulasi laporan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan Dana Desa,” ujar Al Marif.
Lebih lanjut, AMPKPI mengungkap adanya keterangan warga yang menyebutkan pencairan Dana Desa berdekatan dengan tahapan Pilkades pada November 2025.
Dalam periode tersebut, sebagian dana proyek diduga digunakan untuk membagi uang kepada pemilih dengan nominal ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
“Apabila Dana Desa dijadikan alat membeli suara rakyat, maka yang dirusak bukan hanya keuangan negara, tetapi juga demokrasi di tingkat desa,” katanya.
Atas dugaan tersebut, AMPKPI secara terbuka mendesak Kapolres Manggarai Timur dan Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur agar menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi.
“Publik sedang melihat. Jika alat bukti telah cukup, segera naikkan status perkara dan tetapkan tersangka. Jangan lindungi pelaku,” tegasnya.
AMPKPI menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila penanganannya di daerah dinilai lamban atau tidak objektif.
Sebagai penutup, AMPKPI meminta agar pihak-pihak yang terbukti bersalah dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, disertai audit investigatif, penelusuran aliran dana, penyitaan aset, serta pidana penjara.
“Dana Desa adalah uang rakyat. Siapa pun yang mengkhianatinya harus siap mempertanggungjawabkannya di depan hukum,” pungkas Al Marif.
Haeril