FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Anggota DPRD Kudus Kasus Judi Dihukum Kerja Sosial 60 Jam Jadi Putusan Perdana KUHP Baru

 

Anggota DPDR Kudus disidang (Foto: Antara)

KUDUS,FOXNESIA- , Pengadilan Negeri Kudus telah menjatuhkan putusan yang menjadi sejarah baru dalam sistem peradilan Indonesia dengan menghukum seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Kudus berinisial M atas kasus perjudian. M divonis menjalankan pidana kerja sosial selama 60 jam. Putusan ini tercatat sebagai putusan pertama yang menerapkan pidana alternatif berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP yang baru.


Anggota legislatif tersebut terjerat kasus perjudian dan menjalani sidang di PN Kudus. Dalam amar putusan yang dibacakan pada April 2024, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa harus menjalani sanksi sosial sebagai pengganti hukuman kurungan penjara.


Ketua Majelis Hakim PN Kudus, Singgih Wahono, menekankan bahwa putusan ini memiliki nilai historis karena merupakan implementasi nyata dari KUHP yang baru tersebut. "Putusan ini merupakan putusan pertama di Kudus, bahkan mungkin yang pertama di Indonesia, terkait penerapan hukuman pidana alternatif dalam KUHP baru yang diatur dalam Pasal 52," ujar Singgih Wahono, Ketua Majelis Hakim PN Kudus.


Putusan kerja sosial 60 jam tersebut juga dilengkapi dengan sanksi subsider kurungan satu bulan jika terdakwa gagal melaksanakan pekerjaan sosial tersebut. Hukuman ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Agus Supriyanto, selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus, membenarkan tuntutan yang mereka ajukan kepada terdakwa. “Kami menuntut terdakwa M dengan pidana kerja sosial selama 60 jam subsider 1 bulan kurungan,” jelas Agus Supriyanto, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus.


Penerapan pidana alternatif berupa kerja sosial ini menandai pergeseran fokus penegakan hukum di Indonesia dari pemenjaraan menuju rehabilitasi sosial, khususnya untuk tindak pidana ringan, sekaligus menjadi studi kasus penting bagi pengadilan lain di seluruh Indonesia.

Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan