Pemprov NTT Terbitkan Izin Operasional SMK Negeri 1 Cibal, Jawab Kebutuhan Pendidikan Vokasi di Manggarai
Desember 26, 2025
MANGGARAI, Foxnesia.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menerbitkan izin operasional Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Cibal yang berlokasi di Pagal, RT 010/RW 004, Kelurahan Pagal, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.
Terbitnya izin ini menandai hadirnya satuan pendidikan vokasi baru untuk memperluas akses pendidikan menengah kejuruan di wilayah Cibal dan Cibal Barat.
Izin operasional tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT Nomor: 500.16.7.2-400.3.8/41/DPMPTSP/2025 tentang Izin Operasional Penyelenggaraan SMK Negeri 1 Cibal, yang diterbitkan di Kupang pada 28 November 2025.
Ketua Panitia Pendirian SMK Negeri 1 Cibal, Rofinus Pahar, menyampaikan informasi tersebut saat diwawancarai Wartawan Foxnesia.com pada Jumat (26/12/2025).
Ia mengatakan bahwa terbitnya izin operasional merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan masyarakat, pemuda, dan pemerintah daerah.
Serah terima Surat Keputusan izin operasional dilaksanakan pada Jumat (23/12) di Gedung Serbaguna Paroki Kristus Raja Pagal.
Penyerahan dilakukan oleh Koordinator Pengawas SMA/SMK/SLB Kabupaten Manggarai dan disaksikan Ketua Lembaga Kerja Sama Kepala Sekolah (LKKS) Kabupaten Manggarai Isidorus Son, Kaliktus Kase serta Pengawas SMK Karolus Coma.
Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Dinas PPO Kabupaten Manggarai, Sekretaris Camat Cibal, Lurah Pagal, Pastor Paroki Kristus Raja Pagal, tokoh adat, tokoh pendidik, calon guru, aparat kepolisian, serta masyarakat setempat.
Pendirian SMK Negeri 1 Cibal berawal dari inisiatif sekelompok pemuda Cibal yang dimulai pada Juli 2025. Mereka adalah Encius Sales, Rofinus Pahar, Yesualdus Son Arbi, Titus Untung, Fransiskus Tou, dan Hieronimus Janggi.
Para pemuda ini membentuk panitia dan menginisiasi pengajuan pendirian sekolah sebagai respons atas keterbatasan akses pendidikan vokasi di wilayah tersebut.
Panitia pendirian secara resmi mengajukan usulan kepada Pemerintah Provinsi NTT di Kupang pada Jumat (10/10) dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Lokasi SMK Negeri 1 Cibal direncanakan berdiri di atas tanah ulayat Neol Purang, milik Subklan Suku Watang dari Gendang Peso.
Proses penetapan lokasi telah melalui komunikasi dan kesepahaman dengan para pemangku adat setempat, sehingga diharapkan tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.
Keberadaan sekolah ini diharapkan dapat terintegrasi dengan potensi lokal wilayah Cibal, yang dikenal sebagai kawasan pertanian, peternakan, dan budaya.
Salah satu penggagas, Yesualdus Son Arbi, mengatakan bahwa kehadiran SMK Negeri 1 Cibal diharapkan mampu menjawab kebutuhan pendidikan kejuruan masyarakat Cibal dan Cibal Barat.
“SMK ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan vokasi yang relevan dengan potensi lokal dan kebutuhan dunia kerja,” ujarnya.
Sementara itu, Rofinus Pahar menegaskan bahwa terbitnya izin operasional menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan kegiatan pendidikan di sekolah tersebut.
“Dengan diterbitkannya izin operasional ini, SMK Negeri 1 Cibal siap memasuki tahapan penyelenggaraan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dukungan Politik dan Pemerintah
Proses pendirian SMK Negeri 1 Cibal juga mendapat dukungan dari Anggota DPRD Provinsi NTT, Simprosa Rianasari Gandut, yang turut mengawal aspirasi masyarakat hingga terbitnya izin operasional.
Dengan terbitnya izin tersebut, SMK Negeri 1 Cibal diharapkan segera beroperasi dan menjadi salah satu instrumen peningkatan kualitas pendidikan vokasi di Kabupaten Manggarai, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam penguatan sumber daya manusia di daerah.
Laporan : Nobertus Patut
Editor : Haeril