FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

FORMASI : Klarifikasi Rektor UGEM Menyesatkan, Publik Desak Pertanggungjawaban Hukum


MAKASSAR, Foxnesia.com - Forum Aktivis Mahasiswa Indonesia (FORMASI) menegaskan bahwa klarifikasi yang disampaikan Rektor Universitas Graha Edukasi Makassar (UGEM), Dr. Abdul Thalib, melalui media pada 18 Oktober 2025, terkait kepatuhan kampus terhadap aturan tata ruang dan perizinan pembangunan, terbukti tidak benar dan menyesatkan publik.

Fakta terbaru menunjukkan bahwa gedung Universitas Graha Edukasi Makassar resmi disegel oleh Dinas Tata Ruang Kota Makassar karena dugaan pelanggaran hukum dan ketidakpatuhan kampus terhadap regulasi yang berlaku. 

Hal ini secara tegas membantah klaim rektor yang menyatakan bahwa UGEM beroperasi “sesuai koridor hukum” dan selalu menjunjung kepatuhan tata ruang, sebagaimana tertulis dalam klarifikasi media sebelumnya.

Arman Alfiandi Jendral Lapangan FORMASI menilai bahwa pernyataan rektor yang menyesatkan publik merupakan pelanggaran hukum, karena dapat memunculkan opini yang keliru di masyarakat dan menimbulkan keresahan publik. 

Tindakan ini berpotensi dijerat pidana, mengacu pada ketentuan: Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur: “Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”

Selanjutya, Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur larangan penyebaran informasi yang menyesatkan dan dapat merugikan masyarakat.

FORMASI menegaskan bahwa publik menuntut Rektor UGEM bertanggung jawab secara penuh atas pernyataannya yang tidak sesuai fakta hukum. 

Sebagai pimpinan perguruan tinggi, Rektor seharusnya memberikan klarifikasi yang akurat, transparan, dan berdasarkan bukti hukum yang sah, bukan klaim yang menyesatkan masyarakat dan merusak kredibilitas institusi pendidikan tinggi.

FORMASI menekankan bahwa seluruh aktivitas operasional UGEM sebaiknya menunggu kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran tata ruang. 

"Klarifikasi Rektor sebelumnya yang diterbitkan pada 18 Oktober 2025 terbukti tidak efektif dan tidak benar, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas akademik dan prinsip good governance di lingkungan UGEM," ucapnya, Jumat (07/11/25).

Menurut Arman Alifiandi selaku Jendral Lapangan FORMASI menagatkan Situasi ini menjadi peringatan tegas bahwa tidak ada satu pun institusi pendidikan yang berada di atas hukum, dan setiap pimpinan wajib bersikap jujur, transparan, dan patuh terhadap regulasi yang berlaku. 

Arman Alfiandi juga menuntut agar Rektor segera melakukan klarifikasi ulang yang sesuai fakta hukum dan menyerahkan dokumen resmi terkait perizinan dan kepatuhan tata ruang kepada pihak berwenang.

"Jika terbukti sengaja menyesatkan publik, Rektor UGEM dapat dikenai sanksi pidana dan/atau administratif sesuai ketentuan UU yang berlaku, termasuk potensi penjara hingga 10 tahun sebagaimana diatur dalam UU Pidana dan UU ITE," jelasnya.

FORMASI akan terus memantau kasus ini dan menuntut agar keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Haeril
Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan