Diduga Terlibat Pembakaran, Kamrianto Anggota DPRD Sinjai Tersangka dan Ditahan di Polres Sinjai
November 04, 2025
| Mobil yang dibakar |
SINJAI, Foxnesia.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sinjai dari Fraksi PAN Kamrianto (31) ditahan polisi.
Ia ditangkap bersama satu temannya usai terlibat pembakaran mobil merek Fortuner hitam DD 227 UL di Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso.
Benar, KM (31) dimankan bersama satu orang berinisial SF (35), kata Ipda Agus saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Ia diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI tanggal 23 Oktober 2025 yang dilaporkan oleh Iskandar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 23 Oktober 2025 sekira pukul 03:38 Wita.
Awalnya korban kembali ke rumah sekira 02:00 Wita dan memarkirkan mobil miliknya di pekarangan rumah.
Selanjutnya saksi (keluarga korban) datang sekira pukul 03:00 Wita dan masuk ke dalam kamarnya.
Berselang beberapa menit kemudian sekitar pukul 03:45 Wita Saksi mendengar suara ledakan di depan rumah.
Saksi kemudian keluar dan melihat bahwa mobil milik korban telah terbakar dan segera membangunkan korban.
Korban merasa setuju dan melaporkan ke pihak berwajib guna proses lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Kedua pelaku sudah menetapkan tersangka dengan sengaja melakukan pembakaran yang membuat barang menjadi rusak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Ipda Agus mengaku belum mengetahui motif pembakaran mobil tersebut.
“Kalau motif sementara di dalami,” katanya.
Ia pun membenarkan saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Sinjai.
Diketahui mobil yang dibakar milik Iskandar yang berasal dari Desa Suka Maju satu Desa dengan Kamrinto.
Par