Bubarkan DPR, Apakah Solusi atau Bencana ? "Refleksi Kritis tentang Esensi DPR"
September 13, 2025
OPINI, Foxnesia.com - Sharing Session bertema “Bubarkan DPR!!! Apakah Solusi atau Bencana??” menghadirkan diskusi yang tidak hanya provokatif, tetapi juga sangat relevan dengan kondisi demokrasi Indonesia hari ini. Judulnya sekilas terdengar ekstrem, namun justru di situlah letak daya tariknya.
Wacana ini merefleksikan keresahan publik yang semakin besar terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lembaga yang secara konstitusional seharusnya menjadi representasi rakyat.
Dalam beberapa tahun terakhir, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPR menunjukkan tren menurun. Bahkan isu terjadinya demo besar-besaran pada Agustus 2025 diawali dengan runtuhnya kepercayaan publik terhadap DPR.
DPR sering ditempatkan dalam posisi yang kurang memuaskan di mata publik. Faktor penyebabnya beragam seperti: keterlibatan sebagian anggota dalam kasus korupsi, kebijakan legislasi yang dianggap kurang berpihak pada kepentingan rakyat, banyaknya anggaran dan tunjangan yang tidak sesuai dengan kinerja DPR hingga gaya komunikasi politik yang dinilai jauh dari aspirasi masyarakat. Situasi ini menimbulkan kekecewaan mendalam, sehingga tak jarang muncul seruan rakyat untuk “membubarkan DPR”.
Adanya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah dan DPR harus disikapi positif sebagai bentuk kritik yang membangun kecintaan berbangsa dan bernegara dan tuntutan-tuntutan masyarakat tentang perbaikan dan Reformasi institusi sebisa mungkin harus dianulir agar ke depan dapat meningkatkan kredibilitas penyelenggara negara dimata masyarakat.
Namun, sebagaimana ditegaskan dalam diskusi ini, gagasan tersebut perlu ditinjau secara kritis. Dari perspektif konstitusional, DPR adalah lembaga yang keberadaannya dijamin oleh UUD 1945. Fungsinya mencakup legislasi, pengawasan, dan penganggaran, yang merupakan tiga pilar penting dalam menjaga mekanisme checks and balances. Jika DPR dibubarkan, bukan hanya sistem politik yang terguncang, tetapi juga keseimbangan kekuasaan antar-lembaga negara bisa runtuh.
Pembubaran DPR juga berpotensi membawa kita pada krisis ketatanegaraan. Tanpa DPR, siapa yang akan menjalankan fungsi representasi rakyat? Bagaimana proses legislasi dapat berjalan? Siapa yang mengawasi jalannya pemerintahan? Pertanyaan-pertanyaan mendasar ini menunjukkan bahwa wacana pembubaran, hal ini lahir dari kekecewaan yang wajar, tidak dapat dijadikan solusi. Sebaliknya, ia berpotensi menciptakan bencana demokrasi.
Di sinilah sharing session ini memberi pencerahan. Para pemantik menggarisbawahi bahwa masalah utama bukanlah keberadaan DPR itu sendiri, melainkan bagaimana DPR menjalankan fungsinya. Ada tiga poin besar yang mengemuka:,
Pertama, mengembalikan DPR pada esensi konstitusionalnya. DPR bukan sekadar forum politik yang diwarnai kepentingan elit, melainkan wadah representasi rakyat. Ketika DPR gagal memainkan peran ini, legitimasi publik pun merosot. Karena itu, penting untuk menegaskan kembali fungsi konstitusional DPR sebagai penyalur aspirasi rakyat dan pengontrol kekuasaan eksekutif.
Kedua, menawarkan reformasi sebagai jalan keluar. Reformasi DPR dapat ditempuh melalui berbagai langkah. Di antaranya: memperbaiki sistem rekrutmen politik agar calon legislatif yang maju benar-benar berintegritas dan memiliki kapasitas; memperkuat sistem etika dan sanksi internal untuk mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan; serta mendorong partisipasi publik dalam proses legislasi agar DPR lebih akuntabel. Reformasi ini bukan sekadar wacana, tetapi keharusan jika DPR ingin memulihkan kembali kepercayaan masyarakat.
Ketiga, Check and balances antara lembaga negara harus lebih ditingkatkan agar pengawasan penyelenggaraan negara dapat berjalan secara optimal sehingga tindakan abuse of power (penyalahgunaan kewenangan) dapat di minimalisir.
Selain itu, perbaikan sistem hukum dengan penegakan supremasi hukum harus terus didorong ke arah yang lebih baik sehingga kedaulatan rakyat benar-benar dilaksanakan berdasarkan hukum sebagaimana yang telah digariskan dalam konstitusi
Dari perspektif akademis, apa yang diangkat dalam diskusi ini memperlihatkan bahwa demokrasi bukan sekadar soal eksistensi lembaga, melainkan kualitas dari lembaga itu sendiri. Membubarkan DPR jelas inkonstitusional, namun memperbaikinya adalah bagian dari ikhtiar demokratis. Negara hukum menuntut kita untuk menyelesaikan masalah melalui mekanisme konstitusional, bukan dengan langkah destruktif yang justru berisiko merusak tatanan.
Pada akhirnya, sharing session ini menyimpulkan bahwa membubarkan DPR bukanlah solusi, melainkan bencana. Jalan yang lebih rasional dan konstitusional adalah reformasi DPR, agar lembaga ini kembali pada esensi hakikinya sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan reformasi yang serius dan konsisten, DPR dapat kembali memperoleh legitimasi dan kepercayaan publik, serta menjalankan perannya sebagai salah satu pilar utama demokrasi Indonesia.
Diskusi ini menjadi pengingat bahwa demokrasi adalah proses yang terus-menerus. Ia membutuhkan evaluasi, kritik, dan perbaikan berkelanjutan. Dalam konteks DPR, tantangannya adalah bagaimana lembaga ini tidak sekadar eksis secara formal, tetapi juga substantif dalam mewakili rakyat. Dan di situlah, esensi dari demokrasi sejati dapat diwujudkan.
Penulis : Ashar Hasanuddin, SH (Mahasiswa Magister Hukum UMI), Nur Azzah Fadila, SH (Mahasiswa Magister Hukum UNHAS) dan Arief Rahman Hakim, SH (Mahasiswa Magister UNM)
*Tulisan tanggung jawab penuh penulis "