Dinas PPO Manggarai Ultimatum Kepala Sekolah: Hentikan Rekrutmen Guru Honorer Tanpa Izin
Agustus 26, 2025
MANGGARAI, Foxnesia.com - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai mengeluarkan ultimatum tegas kepada seluruh kepala sekolah agar tidak lagi merekrut guru honorer secara mandiri tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas PPO, Wensislaus Sedan, dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Senin (25/8/2025).
Ia menegaskan, setiap kebutuhan tenaga pendidik harus dilaporkan dan diserahkan sepenuhnya kepada dinas untuk dianalisis dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Tidak ada lagi satuan pendidikan yang boleh bertindak sendiri. Semua proses rekrutmen guru harus melalui pendataan dan persetujuan resmi dari Dinas PPO,” tegas Wensislaus.
Cegah Praktik Kolusi dan Nepotisme
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas banyaknya temuan di lapangan terkait rekrutmen guru honorer tanpa koordinasi, yang kerap menimbulkan ketimpangan distribusi tenaga pengajar dan masalah status kepegawaian di kemudian hari.
“Kami ingin hentikan pola lama yang tidak sehat. Banyak guru honorer yang sudah mengabdi lama, tapi tidak tercatat dalam sistem. Ini berbahaya dan merugikan mereka sendiri,” katanya.
Wensislaus menegaskan, meskipun terdapat kekurangan guru atau operator, kepala sekolah dilarang mengambil langkah sendiri dalam merekrut tenaga baru. Penugasan sementara dapat dilakukan secara internal sembari menunggu keputusan dari pemerintah daerah.
“Rekrutmen harus berdasarkan data dan rekomendasi resmi. Tidak boleh ada lagi praktik karena hubungan kedekatan pribadi atau tekanan pihak tertentu,” ujarnya
Dinas PPO meminta sekolah-sekolah yang telah merekrut guru secara ilegal agar segera menghentikan praktik tersebut. Jika masih ditemukan pelanggaran, Wensislaus memastikan akan ada konsekuensi.
“Kami ingin satu komando dalam penataan tenaga pendidik. Jika semua patuh, distribusi guru akan lebih adil dan jelas,” ujarnya.
Menurut Wensislaus, ultimatum ini merupakan bagian dari langkah awal Pemkab Manggarai dalam menata ulang sistem pendidikan daerah, dengan menekankan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
“Pendidikan tidak bisa dikelola secara sembarangan. Kita ingin guru yang direkrut adalah yang benar-benar dibutuhkan, bukan hasil lobi atau kompromi,” tandasnya.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa urusan distribusi guru merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah, sementara kepala sekolah hanya bertugas sebagai pelaksana teknis kebijakan pendidikan.
Nobertus Patut