Bantah Dirinya Diperas Oknum Polisi, Toni : Itu Hoaks, Saya Minta Maaf Kepada Polres Sinjai
Juli 23, 2025
Ilustrasi |
SINJAI, Foxnesia.com - Seorang pengusaha ikan asal Kabupaten Sinjai, Toni (inisial TN) angkat bicara terkait pemberitaan terkait pemerasan oleh oknum anggota polres Sinjai.
Dalam berita yang dirilis pada 21 Juli 2025 tersebut, Toni diduga diperas senilai Rp50 juta. Namun, ia menegaskan bahwa informasi itu tidak benar dan sangat menarik.
“Berita itu hoaks. Saya tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang ditulis,” tegas Toni, Rabu (23/7/2025).
Ia mengaku tidak pernah mengalami kejadian pemerasan, apalagi merasa menjadi korban atau menyebut pihak tertentu sebagai pelaku.
Ia pun menyayangkan pihak media tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Toni menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Polres Sinjai atas kegaduhan yang terjadi.
“Saya pribadi meminta maaf kepada Polres Sinjai atas kesalahpahaman yang timbul akibat pemberitaan tidak benar tersebut,” tambahnya.
Ia berharap klarifikasi ini dapat menghapus kesalahpahaman publik dan mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam menerima informasi.
Sementara itu, Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, angkat bicara menanggapi polemik tersebut. Ia mengimbau seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan kritis terhadap informasi yang beredar.
“Kami meminta masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, apalagi yang bersifat provokatif dan bisa menimbulkan keresahan,” ujar AKBP Harry.
Ia juga meminta media massa agar tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalisme profesional dengan melakukan konfirmasi sebelum menyampaikan berita, terutama yang melibatkan institusi negara.
“Polres Sinjai tetap berkomitmen melayani dan melindungi masyarakat. Kami tidak akan menoleransi tindakan oknum jika terbukti bersalah, tapi setiap informasi harus berdasarkan fakta,” tegasnya.
Kapolres berharap masyarakat bisa menjadi penyaring informasi, bukan penyebar hoaks.
Ia menekankan pentingnya menjaga ketenangan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Par