Kuasa Hukum Shania Clinic Makassar : HMI Gowa Tidak Diatur dalam Negara sebagai Wadah Aduan Bagi Masyarakat
Mei 17, 2025
MAKASSAR, Foxnesia.com - Maxi T. Kurniawan Kuasa Hukum Shania Clinic Makassar angkat bicara terkait dugaan yang dilontarkan oleh Ketua HMI Cabang Gowa Raya.
Ia mengatakan ada tempat yang disediakan Negara jika ada yang dirugikan
"Ada tempat yang disediakan Negara sebagai wadah bagi masyarakat dalam hal mereka merasa dirugian, namun sepengetahuan kami HMI Gowa atau Ketua Umum (Nawir Kalling) Tidaklah diatur oleh Negara sebagai wadah aduan bagi Masyarakat, kata berita ada aduan dari beberapa tenaga Medis, maaf tenaga medis mana ? dan kenapa tidak disebutkan saja nama lengkap oknum-oknum yang merasa dirugikan tersebut, biar jelas konfirmasi dalam, suatu pemberitaan ada dasarnya dan Berita anda bukan tanpa dasar jelas sehingga menjadi Asumsi," jelasnya, Sabtu (17/05/25)
Ia juga menanggapi terkait pemberitaan yang katanya harus ada dasarnya terlebih dahulu .
"Harus sebuah berita wajib ada dasar sebelum dilakukan pemuatan yang kami hormati, kami sudah memeriksa, melihat secara teliti, seksama dan terperinci STR ( Surat Tanda Register) semua karyawan juga pemilik Clinik Shania sangat lengkap dan sesuai ketentuan serta aturan dalam penerbitan ijin," katanya.
"klinik Shania memiliki kelengkapan baik administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara RI, semua yang di beritakan di atas adalah Hoax belaka, demikian tanggapan kami, terima kasih. Hormat kami," pungkas Maxsi T kurniawan.
Diberitakan sebelumnya HMI Cabang Gowa Raya menyoroti Shania Clinic Makassar terkait legalitas dokumen.
Sorotan tersebut muncul dari Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya. Menurutnya, klinik yang terletak di Jl.Rappocini Makassar ini diduga kuat melanggar beberapa aturan pendirian klinik dan kelengkapan berkas tenaga medis.
"Kami mendesak pihak Polda dan Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan untuk memeriksa legalitas dan dokumen pendukung SHANIA CLINIC MAKASSAR. Kami menduga, klinik ini melanggar beberapa aturan yang berlaku," ungkap Nawir Kalling, Sabtu (17/5/25).
Ia menambahkan bahwa dugaan tersebut bukan tanpa dasar.
"Dugaan kami ini berawal dari adanya aduan bahwa beberapa tenaga kesehatan disana tidak memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang sesuai dengan regulasi. Klinik ini beroperasi Agustus 2023. Tahun terbit STR harus dicek dengan seksama karena menjadi salah satu syarat untuk pemenuhan izin," tambahnya.
Par