HMI Cabang Gowa Raya Desak APH Periksa Shania Clinic Makassar
Mei 17, 2025
MAKASSAR, Foxnesia.com - HMI Cabang Gowa Raya menyoroti Shania Clinic Makassar terkait legalitas dokumen.
Sorotan tersebut muncul dari Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya. Menurutnya, klinik yang terletak di Jl.Rappocini Makassar ini diduga kuat melanggar beberapa aturan pendirian klinik dan kelengkapan berkas tenaga medis.
"Kami mendesak pihak Polda dan Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan untuk memeriksa legalitas dan dokumen pendukung SHANIA CLINIC MAKASSAR. Kami menduga, klinik ini melanggar beberapa aturan yang berlaku", ungkap Nawir Kalling, Sabtu (17/5/25).
Ia menambahkan bahwa dugaan tersebut bukan tanpa dasar.
"Dugaan kami ini berawal dari adanya aduan bahwa beberapa tenaga kesehatan disana tidak memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang sesuai dengan regulasi. Klinik ini beroperasi Agustus 2023. Tahun terbit STR harus dicek dengan seksama karena menjadi salah satu syarat untuk pemenuhan izin", tambahnya.
"Beberapa tenaga medisnya mengurus STR setelah sekian waktu klinik beroperasi. Itu melanggar ketentuan. Secara otomatis, ada oknum dari pihak-pihak terkait yang menyalahi aturan. Termasuk aturan penerbitan izin klinik. Jadi, bukan hanya SHANIA CLINIC yang harus diperiksa. Tetapi juga pihak yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izinnya, dalam hal ini Dinas Kesehatan. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang".
"Kami mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah terkait untuk segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi. Karena ini menyangkut keselamatan masyarakat dan keamanan konsumen. Jangan sampai jatuh korban, lalu diperhatikan. Jika terdapat pelanggaran dalam proses perizinan dan operasional klinik, maka pemilik klinik dan oknum-oknum tersebut harus bertanggungjawab", tutup Nawir.
Sementara itu saat dihubungi via WA admin dari Shania Clinic Makassar mengarahkan untuk menghubungi Kuasa hukumnya.
Sampai berita diturunkan masih sementara menghubungi pihak terkait untuk mengklarifikasi.
Par