FOXLINE NEWS
Mode Gelap
Artikel teks besar

Soal Jutaan Tanda Tangan Diduga Palsu di Pilgub Sulsel, Jubir DIA: KPU Tak Bisa Jelaskan ke Hakim MK


MAKASSAR, Foxnesia.com – Juru Bicara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto - Azhar Arsyad (DIA), Asri Tadda, merespons sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1) /2025).

Sidang tersebut mendengarkan keterangan dari pihak termohon dan terkait, serta pengesahan barang bukti.

“Alhamdulillah, kita sudah mengikuti penyiaran sidang. Terlihat bahwa pihak termohon, dalam hal ini KPU Sulsel, termasuk juga Bawaslu Sulsel, begitu sulit menjelaskan soal fakta pemilih tanpa tanda tangan atau tanda tangan pemilih yang dipalsukan,” ujar Asri.

Diketahui, gugatan utama pasangan DIA ke Mahkamah Konstitusi pada dugaan tanda tangan palsu yang tersebar di setiap TPS se-Sulawesi Selatan. 

Dugaan ini, menurut Asri, berawal dari partisipasi pemilih melalui berbagai cara, termasuk tidak mendistribusikan seluruh undangan memilih hingga wajib pilih.

“Pemilih yang tidak hadir ke TPS digunakan hak pilihnya oleh oknum KPPS untuk mencoblos pasangan tertentu dan membubuhkan tanda tangan palsu atas nama pemilih tersebut. Ini terjadi secara terstruktur dan masif,” ungkap Asri.

Tim Danny-Azhar menemukan dugaan tanda tangan palsu yang jumlahnya mencapai 90 hingga 130 per TPS. “Kalau dirata-rata, kami mendapatkan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari total 14.548 TPS di Sulsel. Dengan demikian, terdapat 1.600.280 tanda tangan palsu,” jelasnya.

Asri menyebutkan bahwa dugaan kondisi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilgub Sulsel 27 November 2024 lalu dapat dilihat melalui dua pendekatan.

Pendekatan pertama adalah analisis melalui selisih partisipasi pemilih. Berdasarkan temuan tim DIA, rata-rata hanya 50% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menerima undangan memilih. 

“Kami juga menemukan rata-rata 9 orang per TPS tidak hadir mencoblos karena persoalan jarak. Itu sekitar 1,96% dari total DPT,” ujar Asri. Dari data ini, tim DIA menghitung total realisasi pemilih sebesar 48,04%, jauh lebih rendah dari angka partisipasi versi KPU Sulsel sebesar 71,8%.

“Dengan selisih ini, terdapat 23,76% suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel,” paparnya.

Pendekatan kedua adalah dugaan tanda tangan palsu. Dengan temuan rata-rata 110 tanda tangan palsu per TPS, jumlah total mencapai 1.600.280. 

Pendekatan kedua ini memberikan hasil yang hampir serupa, yaitu 1.587.360 suara tak bertuan dan 1.600.280 tanda tangan palsu.

Dari temuan tim hukum DIA ini, dapat disimpulkan bahwa pasangan Danny-Azhar adalah pemenang sesungguhnya dari Pilgub Sulsel, kata Asri. Menurutnya, jika suara "siluman" tersebut dikurangi dari perolehan pasangan nomor urut 2, maka pasangan DIA unggul secara signifikan.

"Pasangan 02 memperoleh 3.014.255 suara, tetapi setelah dikurangi suara siluman, hanya tersisa 1.587.360. Sedangkan pasangan DIA memperoleh 1.600.029 suara. Jadi jelas, kami adalah pemenang sejati," tegas Asri.

Asri optimistis gugatan DIA di MK akan berlanjut ke sidang pokok perkara. “Kami yakin fakta-fakta yang kami hadirkan di konferensi akan memperkuat kami. Insya Allah DIA akan memenangkan posisi Pilgub Sulsel secara konstitusional di Mahkamah Konstitusi,” tutupnya. 

Par
Tutup Iklan
Hubungi Kami untuk Beriklan