Tipikor Polres Sinjai dan Kasat Reskrim Terima Aspirasi Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi
Februari 12, 2025
SINJAI, Foxnesia.com - Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi yang tergabung dalam lima lembaga diantaranya Federasi Rakyat Indonesia, Front Rakyat Nusantara, Suara Indonesia, Anti Tesis dan KMPI Sulsel menyerahkan pernyataan sikap atas dugaan kesalahan penganggaran pemerintahan daerah Kabupaten Sinjai sebesar 4 Milyar lebih dalam LHP BPK RI T. A 2023 ke Unit Tipikor Polres Sinjai untuk ditindaklanjuti.
Hal itu dikatakan oleh Arjuna perwakilan lembaga mengungkapkan bahwa dugaan kesalahan penganggaran tersebut melibatkan tiga perangkat daerah, dua diantaranya Dinas PUPR dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta PDAM Kabupaten Sinjai.
"Pernyataan sikap tersebut yang sudah dilengkapi data data LHP BPK RI T. A 2023 merupakan dasar aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti tuntutan Aliansi Mahasiswa anti korupsi sebagaimana tutuntannya untuk memeriksa aliran anggaran Dinas PUPR dan Dinas Peternakan Sinjai serta Anggaran Hibah PDAM Kab Sinjai," ungkapnya, Rabu (12/02/25).
Fajrul selalu Koordinator Lapangan juga menegaskan bahwa selain mempercayakan kepada Polres Sinjai, Aliansi juga akan melakukan Demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Sinjai dan Inspektorat Sinjai pada hari Jumat 14 Februari 2025.
Jendral Lapangan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi, Arjuna menambahkan bahwa kesalahan penganggaran tersebut harus diperiksa aparat hukum.
"Sebab sangat berpotensi terjadi pelanggaran hukum jika tidak di awasi sebaik mungkin apalagi anggaran tersebut bernilai fantastis," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah saat menerima perwakilan Aliansi mengatakan akan melakukan proses pulbaket dengan batas waktu 30 hari untuk ditindaklanjuti anspirasi Aliansi Mahasiswa anti korupsi.
"Polres Sinjai akan serius menangani persoalan-persoalan yang melanggar hukum diwilayah hukum Polres Sinjai," jelasnya.
Sebelumnya, Aksi dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi yang menyasar tiga titik aksi akan kembali melakukan Aksi Demonstrasi pada hari Jumat dengan titik aksi Inspektorat Sinjai, DPRD Sinjai dan Kantor Bupati Sinjai dan diketahui surat pemberitahuan sudah di layangkan sesuai aturan mekanisme aksi unjuk rasa yang ditetapkan Peraturan Kapolri yaitu 3 X 24 jam.
Haeril